Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Navi Pillay selama dua hari terakhir bertemu para petinggi negara, menyerukan penghapusan diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran HAM. Salah satunya yang dia desak adalah segera diselesaikannya kasus pembunuhan Munir yang belum juga rampung sepenuhnya.
Pillay mengatakan, hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Menurutnya, dunia menunggu terbukanya selubung yang menyelimuti kematian misterius Munir.
"Saya katakan kepada Menlu, dunia menunggu keadilan untuk pembela HAM Munir Said, yang terbunuh pada 2004. Saya meminta pemerintah Indonesia membuka kembali investigasi pembunuhan ini, dan meninjau pengadilan atas Muchdi Purwopranjono, demi menemukan titik terang siapa yang bertanggungjawab atas pembunuhan ini," kata Pillay dalam konferensi pers di markas PBB Jakarta, Selasa 13 November 2012.
Selain itu, Pillay juga mendesak pemerintah Indonesia membentuk pengadilan ad hoc hak asasi manusia yang diatur di Undang-undang Indonesia No.26/2000, untuk menyelidiki hilangnya para aktivis pada tahun 1998 dan kekerasan di Aceh.
"Saya juga menyatakan keprihatian kepada pemerintah Indonesia tentang meningkatnya kekerasan di Papua tahun ini. Saya menyambut baik investigasi pada kekerasan bulan Mei-Juni dan merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan pelakunya bertanggungjawab," ujar Pillay.
Sebelumnya, Pillay juga mengkritisi diskriminasi terhadap umat beragama minoritas di Indonesia. Pillay menyarankan agar pemerintah Indonesia segera mengamandemen atau menghapuskan Undang-undang Penodaan Agama tahun 1965, keputusan menteri tahun 1969 dan 2006 soal pendirian rumah ibadah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri tahun 2008 soal Ahmadiyah.
Ini adalah kunjungan Pillay yang pertama ke Jakarta. Sebelumnya pekan lalu, dia ikut serta dalam Bali Democracy Forum ke-5 di Nusa Dua. Selain bertemu perwakilan masyarakat, Pillay juga bertemu Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, enam hakim di Mahmakamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment