Wednesday 14 November 2012

BNN: Banyak Narkoba Sitaan Dijual Lagi. Barang haram hasil sitaan itu banyak yang diperjual belikan kembali

Badan Narkotika Nasional mengakui banyak narkoba hasil sitaan yang disalahgunakan sejumlah oknum. Menurut Direktur Penindakan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto, barang haram hasil sitaan itu banyak yang diperjual belikan kembali, ditukar atau dipalsukan.

"Ketika barang bukti disita, disimpan, di bagian barang bukti di proses penyidikan, kemudian dilimpahkan ke jaksa sampai vonis, dan menunggu dimusnahkan ada rentang waktu panjang. Kemudian barang itu ditukar, dipalsukan, dijual dan sebagainya," kata Benny Mamoto dalam diskusi di Gedung DPD, Rabu 14 November 2012.
Direktur Penindakan BNN Irjen Pol Benny Mamoto (kanan)
Hal ini terjadi karena narkoba hasil sitaan tak segera dimusnahkan. Oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur jangka waktu penyitaan hingga pemusnahan.

"Undang-Undang ini mempersempit kemungkinan atau celah terjadi penyalahgunaan," kata Benny.

Saat narkoba itu disita akan diukur berapa berat barang bukti itu. Kemudian akan diberi batas waktu dalam tujuh hari untuk meminta ke kejaksaan untuk dimusnahkan.

Namun sebelum dimusnahkan, ada narkoba yang disisihkan sebagai contoh yang akan digunakan untuk kepentingan kejaksaan dan pendidikan. "Kami diminta contoh untukprofiling. Oh ini sabu Iran, Cina, oh ekstasi ini Cina, Belanda," kata dia.

Setelah disisihkan, baru sebagian besar dimusnahkan. Proses pemusnahannya pun dilakukan secara transparan. Barang bukti itu dimusnahkan di dapur pemusnahan. Kemudian setelah selesai narkoba yang sudah dibakar dan menjadi kerak, dites kembali apakah sudah negatif. "Baru pemusnahan dinyatakan selesai," kata dia.

Meski sudah dilakukan prosedur-prosedur itu, kata Benny, pernah terjadi adanya sindikat yang menjual kerak-kerak narkoba sisa pembakaran. "Lalu kami jebloskan ke tahanan bagianngorekin kerak. Dan sekarang, sebelum bersih total, hasil pembakaran tidak akan ditinggalkan," jelas Benny.

1 comment:

  1. di negara demokrasi ini Produsen dan pengedar miras masih dibolehkan beroperasi sejak JAman DahULu hingga Sekarang. Sampai kapan ya ? #mikirIslam

    ReplyDelete