Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menemukan kesepakatan mengenai besaran jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dari unsur pengusaha telah sepakat mengusulkan agar jumlah UMP sesuai dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.978.789.
"Melihat pertumbuhan ekonomi di Jakarta, dari pengusaha mengusulkan untuk penetapan UMP sebesar 100 persen dari jumlah KHL," ujar Sarman di Balai Kota, 13 November 2012.
Dikatakan oleh Sarjan, usulan dari unsur pengusaha tersebut diajukan sebagai jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan dunia usaha ataupun pekerja. "Yang kita harapkan ini bisa menjadi kepentingan bersama. Tidak memberatkan pengusaha dan juga buruh," ujarnya.
Angka 100 persen ini menurut Sarjan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 mengenai angka pencapaian KHL. Sedangkan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar juga mengajukan upah buruh naik hingga angka Rp2,2 juta.
Walau demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowiuntuk memutuskan besaran nominal upah minimum tersebut. Sementara terkait ancaman kaum buruh yang akan melakukan mogok daerah kenaikan upah minimum itu tak terpenuhi, ia tidak menanggapi serius hal tersebut.
"Saya tidak yakin mereka akan mogok besar- besaran. Kalau mogok itu sama- sama dirugikan. Pengusaha tanpa pekerja tidak jalan, pekerja tanpa pengusaha tidak jalan," ujarnya.
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta siang tadi melakukan aksi didepan kantor balai kota DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hari ini keputusan akan ditetapkan pihak Pemerintah Provinsi.
"Kami mendesak pemprov agar ditetapkan UMP DKI sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL (Kebutuhan hidup layak) yang nilainya Rp1.978.789," ujar Sekjen Forum Buruh DKI, Mohammad Toha, 13 November 2012.
Menurut Toha, selama lima tahun lebih, nilai UMP DKi Jakarta selalu lebih rendah dari hasil survel KHL, pekerja lajang. Padahal lanjutnya, KHL adalah standar untuk hidup layak bagi pekerja.
"Pada tahun 2011 saja, suvey KHL di DKI Jakartasebesar 1.401.100, tetapi UMP UMP yang di putuskan hanya 1.290.000," ujar Toha.
No comments:
Post a Comment