Monday, 12 November 2012

Pemusnahan Satwa Liar yang Diawetkan Barang bukti itu yang dibakar terdiri dari 75 jenis satwa liar

Kementerian Kehutanan memusnahkan sejumlah barang bukti satwa liar yang telah diawetkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 12 November 2012.
Pemusnahan satwa liar yang diawetkan
Pemusnahan ini dalam rangka mencegah dan menindak tegas pembunuhan atau penjualan satwa liar dilindungi. Barang bukti itu yang dibakar terdiri dari 75 jenis  satwa liar.  Di antaranya, 10 harimau Sumatera, satu anak gajah, lima ekor beruang madu, lima ekor macan tutul dan 28 ekor burung cenderawasih.

Kementerian Kehutanan meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas dan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Selama ini banyak pelaku yang mendapat hukuman ringan. Padahal hal ini sudah tegas disebutkan dalam UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya terkait pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pada Pasal 21 ayat (2) menjelaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, dalam bentuk utuh, kulit, tubuh, dan bagian-bagiannya, termasuk barang-barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi, bahkan telur atau sarang.
Sesuai pasal tersebut, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Lihat foto pemusnahan hewan dilindungi yang sudah diawetkan di sini.

No comments:

Post a Comment