Monday, 12 November 2012

Sofyan Djalil Tak Setuju Proyek CIS RISI di PLN Menurut Sofyan, direksi PLN ingin proyek dilakukan tanpa tender

Mantan Komisaris PLN Sofyan Djalil mengaku tak menyetujui proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Direksi PLN kala itu ingin proyek ini tanpa tender alias penunjukan langsung.
Mantan Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin 12 November 2012
"Alasan direksi, ini mendesak, ada teknologi unik. Kami komisaris beda pendapat. Menurut kami, tidak ada yang unik dan itu bisa ditenderkan," jelas Sofyan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 12 November 2012. Dengan demikian, Komisaris PLN tak setujui rencana direksi untuk menunjuk langsung perusahaan untuk pengadaan alat tersebut.

Akibat perbedaan pendapat itu, menurutnya, proyek sempat terhenti hingga dua kali periode pergantian komisaris. Direksi PLN, imbuhnya, masih bertahan dengan penunjukan langsung.

Tahun 2004, kemudian PLN kemudian melanjutkan proyek dengan menunjuk langsung dan program pun berjalan. "Penunjukan langsung ini di kemudian hari bermasalah. Ini yang ditanyakan penyidik KPK."

Hari ini, Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Sofyan mengaku tak kenal dengan yang bersangkutan. "Kenalnya ya belakangan ini, saat saya menjabat Menkominfo. Dia kan pengusaha ICT."

Diberitakan sebelumnya, Gani Abdul Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp46,18 miliar ini. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono dan telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim Tipikor, Jakarta menyatakan Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang, Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Gani Abdul Gani. 

No comments:

Post a Comment