Sandiwara cinta Nur Hasan Basri alias Bobby Al Briananda (23) berakhir di kantor polisi. Ya, warga RT 7/RW 7 Desa Balong Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi yang mengaku putra Enol Harefa Vice President Representative PT Permata Senayan, Jakarta itu ditangkap polisi karena tuduhan mencabuli seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Ironisnya, laporan pencabulan itu itu terjadi sehari setelah pernikahanya dengan seorang bidan Desa Tanjungrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Aksi tipu-tipu untuk memperdayai wanita Nur Hasan Basri terbilang mahir. Selain mengaku anak orang kaya, ia juga berganti nama sebagai Bobby Al Briananda. Pemuda berwajah ganteng ini pun mengklain dirinya seorang sarjana yang memiliki gelar Insiyur (Ir) dan sarjana ekonomi (SE).
Tak heran, ia mampu menaklukkan hati seorang bidan desa. Dan saking kuwesnya, menjelang pernihkanya pun Nuh Hasan juga sempat menjalin asmara dengan siswa SMP dan menidurinya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Edy Susanto mengatakan, pihaknya menangkap Nur Hasan setelah menerima laporan dari orang tua KA (15) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (06/11/2012). Menurut keterangan yang diterima polisi, KA telah hamil sebulan akibat perbuatan pelaku (Nur Hasan).
“Padahal pelaku sehari sbelumnya (Senin 5/11) menikah dengan seorang bidan. Esok harinya, (Selasa 06/11) orang tua KA) melaporkan pelaku ke Polsek Gemarang lantaran telah menjalin hubungan dengan anak pelapor hingga hamil satu bulan,” ungkap AKP EDy, Rabu (07/11/2012).
Saat diperiksa, Pelaku mengaku melakukan hubungan badan sebanyak dua kali yaitu September dan Oktober di rumah nenek korban.
Menurut Kasat Reskrim, KA merupakan pelajar kelas IX salah satu SMPN di Kecamatan Gemarang. Nur Hasan berpacaran dengan KA setelah lebaran Idul Fitri lalu. Kepada orang tua korban, pelaku juga mengaku sebagai anak pengusaha di Jakarta dan telah lulus kuliah dengan dua gelar sarjana.
“Kenalan pun terus berlanjut, padahal orangtua korban meminta agar sekolah sang anak selesai. Tapi, sayang keduanya melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil sebulan lebih,” kata AKP Edy.
Yang lebih memalukan, lanjut Kasat, resepsi pernikahan Nur Hasan dengan sang bidan yang akah digelar di hari kedua dengan dimeriahkan wayang kulit Dalang H Anom Suroto akhirnya gagal total. Konon untuk mengdatangkan Dalang kondang itu, keluarga pengantin perempuan mengeluarkan biaya hingga Rp 160 juta.
“Akhirnya semua terungkap. Tersangka bukanlah anak pengusaha di Jakarta. Tersangka tidak lain orang biasa anak guru agama. Sedangkan ibunya rumah tangga tinggal di Desa Balong Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.
Dari tangan Nur Hasan, polisi mengamankan beberapa barang barang bukti berupa sejumlah jimat diyakini sebagai penakluk wanita, berbagai foto, KTP dan lainnya.
“Kami jerat tersangka dengan pasal 81, 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara,” ujar AKP Edy Susanto lagi. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment