Thursday, 17 January 2013

2050, Indonesia Negara Ekonomi Terbesar Kedelapan. RI akan ambil alih posisi Inggris dan Prancis, demikian prediksi PwC

Penambahan infrastruktur jalan di Jakarta
Indonesia diprediksi Pricewaterhouse Cooper akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar kedelapan dunia di tahun 2050 nanti. Indonesia akan mengambil alih posisi Inggris dan Prancis yang nantinya terdepak dari sepuluh besar.

Dalam laporan "World in 2050: The BRICs and beyond: prospects, challenges and opportunities" yang dirilis Rabu 16 Januari 2013 ini, PwC melaporkan, ekonomi dunia tumbuh 3 persen per tahun dari 2011 ke 2050, berlipat dua di tahun 2032 dan berlipat dua lagi di tahun 2050. Tahun 2017, China diprediksi mengambil alih posisi Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi terbesar dalam hal purchasing power parity (PPP) dan di tahun 2027 dalam hal nilai pasar saham.

Di tahun 2050, India akan menjadi ketiga terbesar, diikuti Brazil yang bertengger di posisi empat menggeser Jepang. Kemudian Rusia di posisi enam, akan menjadi negara Eropa terbesar mengalahkan Jerman. Barulah kemudian nomor 7 diisi Meksiko dan nomor 8 diisi Indonesia, yang masing-masingnya nanti akan lebih besar dari Inggris dan Prancis. Inggris jadi No 11, sementara Prancis No 10.

Di luar G20, negara-negara seperti Vietnam, Malaysia dan Nigeria memiliki potensi menyodok masuk. Sementara di Eropa, Polandia kemungkinan besar akan menjadi pemain besar berikutnya di Eropa.

Prediksi PwC ini menggunakan sejumlah faktor kunci yang meliputi pertumbuhan populasi usia kerja (berdasarkan proyeksi populasi Perserikatan Bangsa-bangsa), peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dilihat dari taraf pendidikan, pertumbuhan cadangan modal dan faktor total dari pertumbuhan produktivitas yang didorong oleh kemajuan teknologi. (eh)
PPP rank
Country
GDP at PPP (2011 US$bn)
Country
Projected GDP at PPP (2011 US$bn)
Country
Projected GDP at PPP (2011 US$bn)
1
US
15,094
China
30,634
China
53,856
2
China
11,347
US
23,376
US
37,998
3
India
4,531
India
13,716
India
34,704
4
Jepang
4,381
Jepang
5,842
Brazil
8,825
5
Jerman
3,221
Rusia
5,308
Jepang
8,065
6
Rusia
3,031
Brazil
4,685
Rusia
8,013
7
Brazil
2,305
Jerman
4,118
Meksiko
7,409
8
Prancis
2,303
Meksiko
3,662
Indonesia
6,346
9
Inggris
2,287
Inggris
3,499
Jerman
5,822
10
Italia
1,979
Prancis
3,427
Prancis
5,714
11
Meksiko
1,761
Indonesia
2,912
Inggris
5,598
12
Spanyol
1,512
Turki
2,760
Turki
5,032
13
Korea Selatan
1,504
Italia
2,629
Nigeria
3,964
14
Kanada
1,398
Korea Selatan
2,454
Italia
3,867
15
Turki
1,243
Spanyol
2,327
Spanyol
3,612
16
Indonesia
1,131
Kanada
2,148
Kanada
3,549
17
Australia
893
Arab Saudi
1,582
Korea Selatan
3,545
18
Polandia
813
Australia
1,535
Arab Saudi
3,090
19
Argentina
720
Polandia
1,415
Vietnam
2,715
20
Arab Saudi
686
Argentina
1,407
Argentina
2,620
Sumber: Estimasi Bank Dunia untuk 2011, estimasi PwC untuk 2030 dan 2050

Wednesday, 16 January 2013

Tulah Kelakar (Tak Lucu) Hakim Daming Soal Pemerkosaan

Daming Sunusi, calon hakim agung
Wajah Hakim Muhammad Daming Sunusi terlihat murung, semendung langit Jakarta. Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini tengah tersandung masalah gawat. Dia menuai tulah, dihujat di mana-mana gara-gara melontarkan kelakar--yang sungguh tak lucu--saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI. Saat itu, Daming mengatakan bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sesungguhnya sama-sama menikmati perbuatan laknat itu.

Daming akhirnya sadar, kalimat itu tidak pantas dia ucapkan, apalagi dia seorang hakim. Dia buru-buru menggelar jumpa pers di ruang Humas Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013, khusus untuk meminta maaf. Kalimat-kalimat penyesalan berulang kali dia ucapkan.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, media massa, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan pemerhati hukum atas ucapan-ucapan saya yang di luar kontrol, dan tanpa disadari. Saya mohon maaf terutama kepada Yang Maha Kuasa," kata Daming, terbata-bata.

Daming berdalih guyon tak patut itu terlontar tanpa sadar, karena tegang saat menjawab pertanyaan anggota Dewan. "Kata-kata itu muncul tanpa saya sadari bahwa pemerkosa dan yang diperkosa itu sama-sama menikmati. Kata-kata itu keluar dari mulut saya dalam keadaan yang begitu tegang menjawab pertanyaan," katanya.

Sang hakim memang pantas ciut. Tak hanya masyarakat yang keras memprotes. Pernyataan keberatan bahkan datang dari keluarganya sendiri.
"Hampir semalaman saya tidak bisa tidur karena istri dan anak-anak saya sangat berkeberatan dengan kata-kata itu. Jadi saya sangat terpukul, terutama kepada keluarga saya sendiri. Mereka protes," katanya, lagi.

Daming pun tak kuasa menahan tangis ketika menuturkan protes dari putrinya yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. "Setelah saya membaca berita, kok seperti bukan bapak saya," kata Daming menirukan putrinya.
Daming berulang kali menghapus air matanya dengan tisu, di hadapan wartawan.

"Saya menyadari betul, karena kita semua berasal dari ibu, punya anak keturunan perempuan, perkataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh siapapun," tambah pria yang mengaku punya tiga anak dan dua cucu perempuan ini.

Dia juga mengatakan pernah menangani perkara pemerkosaan dan menyadari bahwa perkosaan adalah laknat di mana si pelaku harus dihukum berat. "Saat saya menangani kasus perkosaan di salah satu Pengadilan Negeri, saya menjatuhkan keputusan bersalah dan pelaku dihukum lima tahun," katanya.

Penolakan

Penyesalan itu rupanya sudah terlanjur menjadi "bubur". Sejumlah lembaga seperti Komnas Anak, Satuan Tugas Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan YLBHI ramai-ramai meminta Dewan mencoret nama Daming dari proses seleksi hakim agung.

Bahkan, sebuah petisi bertajuk "Gagalkan Daming Jadi Hakim Agung MA" yang digalang Melanie Subono lewat laman change.org, dalam waktu singkat--sampai menjelang Selasa siang--telah ditandatangani oleh lebih dari 4.000 orang. Petisi ini rencananya akan dikirimkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Sekretariat Komisi III DPR, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Melanie yang menjadi inisiator petisi mengatakan, sebagai calon hakim agung, Daming tidak pantas menjadikan pemerkosaan sebagai lelucon. Apalagi, itu dilontarkan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR.

"Menurut saya, ini sama sekali tidak pantas. Tidak akan ada keadilan untuk korban perkosaan bila Beliau menjabat," katanya, pedas. Melanie mengatakan kasus pemerkosaan bukanlah guyonan, karena meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Politisi di Senayan pun sontak bereaksi keras. Sejumlah fraksi langsung menyatakan menolak Daming sebagai calon hakim agung. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberi sinyal tidak akan memilih Daming.

Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa mengatakan fraksinya mempertimbangkan untuk tidak memilih Daming. "Kami akan bicarakan semua hasil fit and proper test di rapat pimpinan fraksi, dan akan disampaikan kalau dia kurang layak untuk dipilih," ujar Saan.

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan fraksinya akan memilih hakim yang memiliki sikap tegas terhadap perkara korupsi dan juga pemerkosaan. "Kami cenderung memilih calon hakim agung yang jelas sikapnya terhadap persoalan korupsi, termasuk pencegahan pemerkosaan dan narkoba. Saya pertimbangkan dengan kuat untuk tidak memilih Daming," katanya.

Sikap lebih keras ditunjukkan Fraksi PKS. Mereka bahkan meminta agar Daming dilaporkan dan diberikan sanksi oleh MA. Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, juga menginstruksikan agar kadernya tidak memilih Daming. "Tidak dipilih sebagai hakim agung dan harus dilaporkan ke MA karena dia melakukan tindakan tidak pantas dalam fit and proper test. Apalagi di tengah masalah yang dihadapi oleh MA. Harus dicoret dari hakim dan dilaporkan serta menghukum dia dengan tidak memilih," kata Hidayat.

Terancam

Komisi Yudisial (KY) yang merekrut para calon hakim agung ini juga ikut memprotes. KY yang mengirim nama Daming ke DPR meminta Komisi III tak segan-segan mencoretnya. "Walaupun KY telah meloloskan calon itu, tapi saya harap DPR mencoret Daming," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

Menurut Imam, seorang hakim seperti Daming tidaklah pantas mengucapkan kata-kata itu.  Seharusnya, tambah Imam, calon hakim agung memberikan jawaban terbaik saat diuji anggota DPR "bukan malah melontarkan ucapan yang merendahkan martabat kemanusiaan."

Dengan ucapan itu, kata Imam, Daming telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku yang mewajibkan hakim berperilaku arif dan bijak. "Ini akan segera dirapatkan dan saya akan usulkan memanggil dia sebagai hakim. Dia (Daming, red) melanggar Kode Etik Hakim. Ucapan yang dilontarkan dia sangat tidak bijak," tegas Imam.

Meski demikian, Imam membantah jika KY kecolongan karena telah meloloskan Daming dalam daftar calon hakim agung. "Kecolongan sih tidak. Karena waktu diseleksi baik-baik saja dan memenuhi  semua tahapan dengan baik. Karena itu saya sangat terkejut ketika dia melontarkan pernyataan yang tidak beradab seperti itu," katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MA memahami kuatnya desakan untuk menindak Daming. Tapi, nasib Daming bakal ditentukan oleh KY dan pimpinan MA.

Rekam jejak

Hakim Daming lahir di Bulukumba, Sulawesi Selatan, 1 Juni 1952. Dia menyelesaikan S1-nya di Universitas Hassanudin pada 1977 dan pendidikan Megister pada 2002 di Universitas Tarumanegara. Sementara gelar doktor didapatnya dari Universitas Padjajaran empat tahun lalu.

Daming sudah berkarir sebagai hakim selama 29 tahun. Awalnya, dia mengawali karir sebagai calon hakim selama satu tahun (1983-1984) di Pengadilan Negeri Ujung Panjang. Setelah diangkat pada 1984, Daming akhirnya bisa memegang palu sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sinjai selama tujuh tahun.

Selanjutnya selama lima tahun (1991-1996), Daming mendapat tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pangkajane. Karirnya terus menanjak, sehingga pada 1996-1997, ia dipercaya sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Maros. Bintang keberuntungan masih menyertainya tahun 1997-2000, ia kemudian diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri Barru.

Namun pada 2000, ia dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di Jakarta, statusnya kembali menjadi hakim biasa. Saat bertugas di PN Jakpus hingga 2003, ia sempat menjadi anggota majelis hakim dalam pengadilan konseksitas kasus penyerangan dan tragedi 27 Juli.

Setelah tiga tahun di PN Jakpus, Daming diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi (2003-2005). Selanjutnya pada 2005 sampai 2006, ia diangkat sebagai Kaskua Pengadilan Negeri Palembang. Ia kemudian menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta selama tiga tahun (2006-2009).

Tahun 2009, Daming dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia bertahan selama satu tahun di sini. Selanjutnya karirnya terus menanjak dengan posisi sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Medan (2010-2011). Tahun 2011, Mahkamah Agung melantiknya sebagai ketua pengadilan tinggi Banjarmasin. Dan, tahun 2012 hingga sekarang ia memimpin Pengadilan Tinggi Palembang.

Simpanse Betina di Spanyol Kecanduan Film Porno

Simpanse
Gina, seekor simpanse betina di kebun binatan kota Seville, Spanyol, mempunyai gelagat dan kebiasaan yang aneh. Di saat simpanse lainnya asyik bermain dengan tambang dan memanjat pohon, Gina malah khusyuk menonton film porno di televisi.

Seperti diberitakan Daily Mail pekan ini yang mengutip koran El Mundo, awalnya televisi diletakkan di kandang Gina hanya sebagai hiburan. Selain TV, diberikan juga remote control agar primata ini bisa mengganti sendiri saluran kesukaannya.

Saat itu, Gina tengah ditempatkan di kandang khusus berpenghangat. Kandang ini istimewa dibuat untuk para binatang melewati musim dingin Eropa.

Ahli primata di kebun binatang itu, Pablo Herreros, mengatakan bahwa dirinya dan para staf mengaku kaget melihat Gina memilih saluran TV porno. Menurut pengamatan, setiap harinya Gina menonton film itu selama 12 menit.

Untuk simpanse, perilaku ini membingungkan. Menurut Herreros, keluarga dekat simpanse, bonobos, yang seharusnya memiliki perilaku seperti ini. Pasalnya, bonobos adalah primata yang memiliki perilaku seksual yang agresif.

Herreros mengatakan, bahwa perilaku Gina sebenarnya adalah fenomena terkini di kalangan umat manusia. Saat ini, ujarnya, manusia tengah keranjingan menonton pornografi. Jadi, dia menarik sebuah kesimpulan:

"Kenyataannya, bahwa manusia dan primata non-manusia sama-sama memiliki kehidupan seksual yang intens."

Tuesday, 15 January 2013

Ini Nomor Urut Parpol, Bukan Buntut. 10 partai politik peserta pemilu 2014 telah mendapat nomor urut

Atribut kampanye partai politik
Sepuluh partai politik kontestan Pemilihan Umum 2014, telah mempunyai nomor urut. Pengambilan nomor urut berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum , Senin, 14 Januari 2013, sekitar pukul 15.00 WIB.

Bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung KPU, para ketua umum partai politik, sekretaris jenderal dan pengurus pusat sepuluh parpol hadir memenuhi ruangan. Suasana bertambah ramai dengan kehadiran kader-kader partai politik.
Teknis pengambilan nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pengambilan nomor giliran untuk mengambil nomor urut yang dilakukan oleh sekretaris jenderal masing-masing parpol sesuai dengan daftar hadir.

Tahap kedua, pengambilan nomor urut parpol oleh ketua umum ditemani sekretaris jenderal masing-masing parpol, berdasarkan nomor giliran hasil undian pada tahap pertama.

Mendapat giliran pertama, Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara kebetulan juga mendapatkan nomor urut 1. Giliran kedua, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat nomor urut 10.

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat nomor urut 9, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 8, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 3, Partai Demokrat (PD) nomor urut 7, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 4, Partai Golongan Karya (PG) nomor urut 5 dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 6.

Di hari yang sama, Komisi Independen Pemilihan (KIP), juga telah menetapkan nomor urut partai politik lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Tiga parpol lokal yang telah ditentukan itu hanya berlaga di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.

Nomor urut ketiga parpol lokal Aceh itu sebagai berikut: Partai Damai Aceh mendapat nomor urut 11,  Partai Nasional Aceh nomor urut 12, dan Partai Aceh mendapat nomor urut 13.

Partai Aceh merupakan satu-satunya parpol lokal yang telah mengikuti Pemilu tahun 2009, dan lolos ambang batas keterwakilan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yakni 5 persen dari keseluruhan jumlah kursi.

"Hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten kota terhadap dua partai politik lokal menetapkan Partai Nasional Aceh dan Partai Damai Aceh dinyatakan memenuhi syarat baik di provinsi maupun di kabupaten/ kota," kata Ketua KIP Aceh Abd Salam Poroh.

Partai Aceh juga tidak perlu diverifikasi karena sudah memiliki kursi atau lolos PT (parliamentary threshold).

Keberadaan partai lokal di Aceh tidak lepas dari hasil kesepakatan/MoU Helsinki tahun 2005 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan peraturan organik lainnya: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Makna di balik nomor urutPandangan beragam disampaikan beberapa pimpinan parpol saat mengomentari makna di balik nomor urut yang mereka dapat.

Partai NasDem misalnya, selain mudah diingat, nomor 1 diklaim sebagai pertanda bahwa NasDem akan memenangkan pemilu 2014.
"Mungkin ini sinyalemen dari Tuhan dan pertanda baik bahwa kami satu-satunya partai baru dan akan memenangkan pemilu 2014," ujar Sekjen Nasdem, Ahmad Rofiq di kantor KPU.

Ketua Umum Hanura, Wiranto menilai, dalam dunia pendidikan, nomor urut 10 merupakan nomor terbaik. Ini juga menandakan Hanura semakin sempurna untuk bertarung pada pemilu 2014.

"Apalagi posisi di Pemilu nanti dulu nomor satu kiri atas, nah sekarang kan kita di kanan bawah, kan mudah dicoblos masyarakat," katanya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum optimis, nomor urut 7 adalah angka yang penuh berkah dan tepat untuk memotivasi tujuan partainya.

"Bukan saja menang Pemilu 2014, tapi juga tujuan pokoknya bisa memajukan bangsa. Ini undian nomor urut, bukan undian buntut, dan bukan klenik. Kami yakin angka itu penuh berkah dan membawa Demokrat pada tujuan sebagai Parpol yang semakin besar berkontribusi dan berperan bagi bangsa," begitu kata Anas.

Sementara, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie tak menyoal nomor urut 5 yang didapat partainya. Menurut Ical, begitu dia biasa disapa, karena prosesnya dilakukan dengan pengundian, sehingga tidak ada yang tahu hasilnya kecuali Tuhan.

"Allah memilihkan nomor 5 untuk Golkar berarti itu yang baik untuk Golkar. Tidak ada maksud Allah yang tidak baik, pasti baik semua," kata Aburizal.

Senada dengan Aburizal, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon tak mempermasalahkan nomor urut 6 yang didapatnya. Bagi Gerindra, nomor urut berapapun semuanya bagus.

Fadli meyakini nomor urut partai bukan faktor utama yang mempengaruhi keterpilihan suatu partai pada pemilu. Sebab, menurutnya masyarakat telah semakin pandai dalam menentukan pilihan partai yang dapat dipercaya melalui kualitas kinerjanya yang nyata.

"Untuk nomor partai, semua bagus dan sejak awal tak ada yang kami targetkan. Yang penting Partai Gerindra mampu merebut hati dan pikiran rakyat. Lalu menjadi pemenang dalam mewakili rakyat di Pemilu 2014," ujar Fadli Zon.

"Saya pikir rakyat pemilih sudah sangat rasional, tak lagi bersandar pada nomor urut, namun lebih kepada visi, misi dan kualitas partainya," katanya.

Tahapan pemilu 2014Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperbolehkan 10 partai politik peserta pemilu 2014 melakukan kampanye sejak Jumat, 11 Januari 2013.

"Kalau mau blusukan sudah boleh, atau merayakan hari-hari besar atau kenegaraan versi Parpol juga boleh," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta.

Meski demikian, KPU melarang 10 parpol tersebut melakukan rapat umum atau rapat terbuka dan berkampanye melalui media massa baik elektronik atau cetak. Sebab, waktu untuk melakukan rapat terbuka itu adalah 21 hari sebelum masa tenang.

Apabila ada parpol yang melakukan kampanye di media massa, termasuk dalam pelanggaran undang-undang. Namun, kewenangan tersebut berada pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk menginvestigasi apakah benar kampanye partai politik atau bukan.

Peraturan KPU dan undang-undang, sebenarnya sudah sangat detail tertulis, terutama mengenai kampanye di televisi. Misalnya, partai politik tidak boleh melakukan blocking time kampanye di televisi.

Tahapan pemilu 2014 juga sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012. Tahapan itu dibagi menjadi tiga yakni, tahap persiapan, tahap penyelenggaraan dan tahap penyelesaian. Berikut tahapan pemilu 2014:

TAHAP PERSIAPAN
a. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014

b. Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014

c. Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013

d. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014

e. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014

f. Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014

g. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014

h. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014

TAHAP PENYELENGGARAAN
a. Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013

b. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012

c. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012

d. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013

e. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013

f. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012

g. Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013

h. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013

i. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013

j. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013

k. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013

l. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013

m. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013

n. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013

o. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013

p. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
q. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
r. Masa tenang: 6-8 April 2014
s. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014

t. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
Nasional: 26 April-6 Mei 2014

u. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014

v. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014

w. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014

x. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014

y. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014

TAHAP PENYELESAIAN
a. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
b. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
c. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
d. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014.