Arifinto kembali menggelar jumpa pers. Jika sebelumnya berisi bantahan telah sengaja menonton film porno, kali ini politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengumumkan pengunduran diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Dengan seluruh kesadaran diri, saya tanpa paksaan dari siapapun dan pihak manapun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini saya akan segera mengabdikan kepada partai saya, untuk mundur dari jabatan anggota DPR," kata salah satu pendiri Partai Keadilan itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 April 2011.
Pernyataan mundur ini merupakan antiklimaks dari kehebohan yang dibuat anggota Komisi V DPR pada rapat paripurna Jumat 8 April lalu. Saat menjelang rapat ditutup dengan aksi walk out politisi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fotografer Media Indonesia Mohammad Irfan memergoki pria kelahiran Bukittinggi, 23 Juni 1961, itu sedang sibuk dengan komputer tablet merek Galaxy Tab di tangannya.
Irfan membidik lensanya ke arah anggota Majelis Syuro, organ tertinggi PKS, itu. Irfan kaget karena terlihat Arifinto memilih satu dari enam gambar menu di tabletnya dan yang dipilihnya kemudian ternyata film porno. Irfan mengabadikan aksi anggota DPR yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu dalam 60 jepretan yang diambil dalam dua menit.
Arifinto yang memiliki lima anak itu mengaku tak sengaja membuka gambar itu. "Saya dapat email," katanya berupaya menjelaskan, "Di email itu ada link, tidak tahu apa. Saya buka, ternyata link-nya gambar-gambar porno," kata pendiri Majalah Sabili itu.
Namun berita dan foto terlanjur membuktikan politisi ini kepergok menonton video porno. "Padahal cuma beberapa detik, seolah hingga hari kiamat saya nonton terus," kata alumnus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta ini belakangan.
Secara hukum, muncul perdebatan apakah aksi Arifinto bisa dijerat hukum. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, berpendapat, Arifinto bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi karena mengundur konten porno. Namun Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan rekan separtainya itu tidak bisa dikenakan UU ITE karena bukan pengunggah atau penyebar konten porno itu.
Namun secara etika, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir menyatakan, "Itu melanggar kode etik. Anggota DPR tidak patut melakukan tindakan yang berpotensi merusak citra DPR."
Di internal partai, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat, menegaskan bahwa Arifinto, anggota DPR yang tertangkap menonton video porno pada saat paripurna melanggar syariah. Oleh sebab itu, kasus anggota Majelis Pertimbangan Pusat PKS itu kini ditangani Dewan Syariah Pusat PKS. "Itu dianggap telah melakukan pelanggaran syariah atau yang menyangkut moral anggota partai," ujar Aus kepada VIVAnews.
Belum diketahui hasil pemeriksaan Dewan Syariah PKS, tiga hari setelah peristiwa menghebohkan itu, Arifinto memilih mundur sebagai anggota DPR. "Saya meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen PKS, serta kepada seluruh anggota DPR yang terhormat," kata Arifinto yang pada tahun 2002 menerbitkan buku "Syumuliatul Islam: Kemenyuluruhan Islam" itu.
Namun PKS sendiri, seperti diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, akan memberikan kesempatan pada Arifinto untuk membela diri. Arifinto akan menjalani proses internal jika PKS hendak memberikan sanksi kepada Arifinto. Dalam proses internal itu, Arifinto akan dimintai klarifikasi soal video porno yang ditontonnya saat sidang paripurna DPR. "Dia diminta sodorkan fakta. Diberi kesempatan membela diri," ucap Fahri.
No comments:
Post a Comment