Saturday, 3 November 2012

Hakim Puji, Whistleblower Pengadil Narkoba

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto membuat pengakuan mengejutkan. Tak hanya dirinya hakim yang pengguna narkoba, ada beberapa hakim di Jakarta yang juga pengguna narkotika dan obat-obatan.

Pengakuan ini dia sampaikan ke Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh dan Komisioner KY, Suparman Marzuki di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis, 1 November 2012.

Kepada dua komisioner KY itu, hakim Puji menuturkan, dalam beberapa kesempatan dirinya pernah menggunakan barang haram itu bersama para hakim tersebut.

"Iya begitu pengakuannya. Ada sekitar 5 hakim, di Jakarta semua," ujar Imam kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 November 2012.

Selain pernah menggunakan narkoba dengan para hakim itu, Puji juga mengaku pernah memakai barang haram itu bersama dengan seorang staf di Mahkamah Agung.

Siapa saja hakim dan staf MA tersebut, kata Imam, hakim Puji tidak menyebutkan. "Dia hanya sebut staf MA saja. Tapi bukan hakim agung. Staf di MA kan bisa saja hakim, bisa juga bukan," ucapnya.

Hakim Puji, lanjut Imam, hanya menyebutkan nama-nama hakim dari Jakarta saja. Tidak menyebut ada hakim lain di luar Jakarta. Meski begitu, Imam menegaskan, pengakuan hakim Puji ini akan membuka jalan untuk membersihkan hakim-hakim pengguna narkoba.

Oleh karena itu, dia berjanji akan menindaklanjuti keterangan tersebut. "Makanya, kita mengajak MA untuk bersama-sama memeriksa. Kita ingin meyakinkan bahwa hakim itu benar-benar bebas dari narkoba," tuturnya.

Imam tidak ingin hakim di Indonesia memiliki perilaku buruk. Apalagi sebagai pengguna narkoba. Sebab, bahaya narkoba, kata Imam tak hanya dialami oleh hakim pengguna. Tapi juga akan berpengaruh terhadap putusannya di persidangan.

"Kalau si hakim itu menangani perkara narkoba, nanti akan ada solidaritas antar pengguna narkoba. Ini yang dikhawatirkan. Yang seharusnya berat, nanti divonisnya jadi turun. Makanya kita ingin hindari," Imam menjelaskan.

Meski begitu, dia berharap, hakim yang sudah terlanjur menggunakan narkoba, bisa segera direhabilitasi. Agar posisinya sebagai hakim tetap dipegang."Tapi kalau sudah parah, ya apa boleh buat, harus dicopot sebagai hakim," tuturnya.

KY, kata Imam telah menerima 10 laporan masyarakat mengenai hakim yang suka berpesta narkoba. Laporan itu saat ini sedang ditelusuri. "Ada 10 laporan, tapi ada yang benar dan ada yang sudah lewat peristiwanya. Saat ini kamu sedang usut dan kami juga bekerjasama dengan pihak terkait seperti BNN," ungkapnya.


KY & BNN awasi hakim narkoba
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyatakan, pihaknya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengawasi beberapa hakim yang senang menggunakan narkoba.

"Tunggu gebrakan kami saja. Dalam waktu yang tidak lama lagi (penggerebekan)," ujar Eman kepada VIVAnews, Jumat 2 November 2012.

Dia meminta kepada BNN untuk segera menangkap hakim yang sudah dipantau karena terlibat dengan barang haram itu.

"Saya sudah mengatakan kepada Ketua BNN Pak Gorris, langsung saja dieksekusi. BNN juga sudah memberikan informasi ke kami. Saya katakan, silakan saja sikat," tegasnya.

Eman mengaku geram dengan prilaku para hakim yang suka menggunakan narkoba. Dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antara KY dengan BNN, dia berharap bisa membersihkan hakim-hakim pengguna narkoba.

Meski begitu, dengan banyaknya laporan yang masuk, KY juga akan memprosesnya secara hati-hati. Dia tidak ingin gegabah dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. "Kita kan harus hati-hati. Kalau ternyata tidak terbukti, nanti KY disalahkan," tuturnya.

Penangkapan hakim Puji Wijayanto beberapa waktu lalu, menurut Eman merupakan hasil kerjasama antara KY dengan BNN. Karena bukan penegak hukum, KY tidak bisa menangkap seorang hakim yang terlibat kasus hukum.

"Jadi informasi itu kita sampaikan ke BNN. Karena masalah itu BNN yang berhak mengeksekusinya," jelasnya.


Jadi whistleblower
Pengakuan hakim Puji mengejutkan. Bukan hanya dia hakim yang menggunakan narkoba. Ada beberapa hakim di Jakarta, juga pengguna narkoba. Puji mengaku dalam beberapa kesempatan, dirinya pernah menggunakan narkoba dengan para hakim yang bertugas di Jakarta dan seorang staf Mahkamah Agung.

Terkait pengakuannya itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh menyatakan, pihaknya akan mengusulkan hakim Puji menjadi whistleblower alias peniup peluit.

"Kami akan usulkan untuk menjadi whistleblower, dan kami ingin agar dalam proses pengadilannya saya kira bisa memperoleh keringanan hukum," ujar Imam.

Hakim Puji itu telah membuka jalan untuk membersihkan hakim-hakim yang terlibat narkoba. Oleh karena itu, pengakuan ini, kata Imam akan ditindaklanjuti secara serius.

Meski begitu, Komisi Yudisial akan terlebih dulu melakukan proses investigasi terhadap hakim-hakim yang disebutkan sebagai pengguna narkoba.

"Ini kan BNN yang sedang menangani. Sambil melihat hasil pemeriksaan oleh BNN, nanti akan melengkapi berkas-berkasnya untuk diajukan sebagai whistleblower," jelasnya.

Sikap MA
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan hakim Puji tersebut.

Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak manapun yang melaporkan adanya temuan baru dalam kasus narkoba yang menjerat hakim Puji.

"Jadi kalau ada laporan begitu, dari Komisi Yudisial misalnya, akan kita follow up. Dan kita sangat berterima kasih. Sudah saatnya kita bersih-bersih," ucap Kamil di gedung MA, Jakarta, Jumat 2 November 2012.

Saat ini, upaya bersih-bersih itu tengah dilakukan oleh MA. Salah satunya melakukan tes urin dalam seleksi calon hakim yang dilakukan. Tes ini untuk mengetahui, apakah calon hakim sebagai pengguna narkoba atau tidak.

"Yang jelas untuk para calon hakim itu sudah dilakukan tes urin. Sudah dilaksanakan pada saat tahapan seleksi," katanya.

Menurutnya saudah saatnya Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas kepada hakim nakal maupun hakim pengguna narkoba.

Kronologi kasus hakim Puji
Puji Wijayanto ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional di kamar karaoke nomor 331 Illigals Hotel & Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa sore, 16 Oktober 2012.

Petugas mendapati Puji dan beberapa rekannya, empat wanita muda, dan dua lelaki yang salah satunya berprofesi sebagai pengacara, sedang menggelar pesta narkoba. Sepak terjang hakim Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai narkoba memang sudah diendus sejak dua bulan lalu.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, menjelaskan, Puji dan kedua rekannya dibekuk tanpa perlawanan. Anggota menemukan belasan butir narkoba jenis ekstasi.

"Di tangan hakim tersebut, ditemukan 9,5 butir ekstasi. Sedangkan dari dua rekannya ditemukan sebanyak 2,6 gram sabu dan ekstasi," kata Benny di kantornya, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Dari tes urin yang dilakukan di kantor BNN, Puji positif menggunakan dua jenis narkoba yakni, sabu dan ekstasi. Rupanya, Puji sudah menggunakan barang haram itu sejak masih bertugas di Jayapura. Hingga di Bekasi, dia masih aktif menggunakan narkoba.

Puji sendiri mengaku mengkonsumsi narkoba sejak enam bulan lalu. Dia mengatakan awalnya hanya iseng hingga akhirnya ketagihan. "Awalnya memang hanya iseng, sampai ketagihan," kata Puji di ruang penyidik BNN.

Puji menjelaskan, sebelum ditangkap dia membeli 20 butir pil ekstasi. Lima butir telah dia konsumsi. Dalam sehari itu, Puji menghabiskan uang lebih dari Rp11 juta untuk pesta narkoba. "Inex dan sabu saya beli totalnya Rp7,5 juta dan Rp3,5 juta untuk bayar room dan minuman," ujar dia.

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, hakim Puji sebelumnya juga pernah terlibat kasus pelecehan perempuan.
Sehingga KY tidak terkejut dengan penangkapan ini. "Apalagi, KY juga sudah mengetahui, hakim tersebut sudah menjadi target BNN," jelas Eman.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, jika dilihat dari identitas dan data yang dimiliki KY, hakim yang ditangkap itu sudah pernah dilaporkan ke KY sebanyak lima kali. Satu kali pada 2010, dua kali di 2011, dan dua kali di tahun ini.

"Dengan kesimpulan akhir, laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan yang tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang 2012, masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan," ujarnya.

Kini, Puji pun menyesali perbuatannya. "Sampaikan maaf saya kepada pimpinan MA. Saya tidak bisa menjaga citra dan kewibawaan hakim," kata Puji. Dia pun pasrah menerima hukuman. "Ini konsekuensinya, saya siap untuk menerima hukuman yang memang harus saya dapatkan."

Puji pun berharap kasusnya jadi pelajaran bagi rekan seprofesinya. Apalagi, bagi mereka yang belum terjerumus narkoba.

No comments:

Post a Comment