Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kesulitan meminta keterangan salah satu tersangka kasus penggelontoran Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) ke Bank Century. Berinisial SCF, mantan pejabat Bank Indonesia ini dikabarkan menderita stroke.
"Kami sedang proses untuk pemeriksaan second opinion atas SCF," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungiVIVAnews baru-baru ini.
Untuk pendapat lain medis tersebut, KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan SCF, Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan saat kasus ini terjadi 2008 lalu. " Soal jadwal pemeriksaan yang bersangkutan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut," ujar Johan.
Merujuk pada jabatannya, SCF adalah Siti Chalimah Fadjrijah. Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK belum mendapatkan keterangan Siti Fadjrijah. "Pernah (dipanggil) tapi tidak bisa karena SCF sakit," ujar Johan.
"Kami sedang proses untuk pemeriksaan second opinion atas SCF," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungiVIVAnews baru-baru ini.
Untuk pendapat lain medis tersebut, KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan SCF, Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan saat kasus ini terjadi 2008 lalu. " Soal jadwal pemeriksaan yang bersangkutan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut," ujar Johan.
Merujuk pada jabatannya, SCF adalah Siti Chalimah Fadjrijah. Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK belum mendapatkan keterangan Siti Fadjrijah. "Pernah (dipanggil) tapi tidak bisa karena SCF sakit," ujar Johan.
Berdampak Sistemik
Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara Senin 19 November lalu. Dalam ekspose itu, KPK menemukan indikasi penyelewengan dalam pengucuran FPJP hampir Rp700 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
KPK juga menemukan alat bukti cukup untuk menyeret dua pejabat BI sebagai orang yang dinilai bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan penyelewengan tersebut
KPK juga menemukan alat bukti cukup untuk menyeret dua pejabat BI sebagai orang yang dinilai bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan penyelewengan tersebut
No comments:
Post a Comment