Saturday 24 November 2012

Gugatan dan Somasi untuk Gubernur Jokowi. Soal upah dan tarif parkir. Gugatan datang bertubi-tubi.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp2.216.243, menuai protes. Para pengusaha keberatan karena angka itu jauh dari aspirasi mereka.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berniat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan, Apindo telah mengirimkan surat jauh hari sebelum ia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara untuk menghadiri KTT ASEAN, KTT Asia Timur, dan KTT D8.

"Mereka takut terjadi lay off. Tapi, mereka juga memberitahu akan mencoba ke PTUN. Saya persilakan kalau itu jalur hukum," kata dia saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2012.

Dia mengaku sempat dihubungi Ketua Apindo, Sofjan Wanandi. "Saya kira, apa yang disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofjan dengan saya berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp2 juta. Sofjan mengusulkan agar UKM Industri dan industri berbasis tenaga kerja dikecualikan," ujarnya.

Saat itu, Hidayat menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengecualikan itu. "Aturan itu sudah dilaksanakan. Jadi, mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," tuturnya.

Hidayat menilai kenaikan UMP sebesar 44 persen membuat pengusaha mengancam melakukan pengurangan jumlah pekerja. Dia mengakui penetapan UMP sebesar Rp2,2 juta dapat mempengaruhi kegiatan industri. "Ada (pengaruh), tapi sampai saat ini saya belum melihatnya," ucap dia.
Ada dua masalah mendesak yang perlu diselesaikan terkait besaran UMP. Pertama, kenaikan upah yang masih bisa ditolerir pengusaha. Kedua, kriteria mengenai alih daya yang sudah dirumuskan. "Dan itu mestinya kalau disepakati untuk dijalankan bisa dilakukan," ujarnya.

Sementara, Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengungkapkan bahwa kenaikan upah sebesar itu seharusnya hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan besar yang padat modal.
Menurut dia akibat besaran kenaikan tersebut sudah ada pengusaha yang tidak sanggup membayar. Pengusaha tidak memiliki pilihan selain merumahkan karyawan. Meskipun saat ini dirinya mengaku para pengusaha sudah menerima ancaman dari para buruh jika PHK dilakukan.

Dia juga menegaskan, ini bukan sekadar masalah ancam-mengancam, tapi keberlangsungan bisnis di Indonesia. "Tapi saya yakin perusahaan akan lebih pintar untuk melakukan rasionalisasi secara diam-diam, jika diperlukan."

Sebenarnya, lanjut Sofjan, yang paling rugi dengan penetapan ini adalah pemerintah dan buruh. Karena bagi para pengusaha jika suatu usaha sudah tidak menguntungkan, mereka akan terus mencari bisnis lain yang lebih menguntungkan. "Kami tidak perlu ditakut-takuti, kami bisa beli barang impor dan mencari alternatif yang lebih menguntungkan," katanya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan adanya ancaman inflasi pasca keputusan itu. Meski tidak langsung, kenaikan upah tinggi tetap akan menambah beban inflasi. "Tapi secara umum masih sesuai target 4,5 persen plus minus 1," ujarnya.
Menurut Menkeu, yang penting kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh. Memang, Agus mengatakan, pengusaha harus memahami dan menindaklanjuti ketetapan kenaikan upah minimum ini, namun harus dilakukan secara hati-hati agar tak membuat masalah baru. "Ini karena masing-masing kondisi mikro juga harus diperhitungkan."

Lebih lanjut Agus mengatakan, kebijakan kenaikan UMP ini juga tidak akan mempengaruhi efektivitas penerapan kenaikan Pedapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diterapkan pemerintah tahun depan.

Dampak langsung kenaikan PTKP justru akan dirasakan negara karena berkurangnya penerimaan pajak. Namun pengurangan penerimaan tersebut dikompensasi dengan kenaikan konsumsi masyarakat yang akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku telah mendengar kabar bahwa Apindo akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan UMP DKI. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu," kata Jokowi.
Dia mengaku tenang menyikapi rencana gugatan ini. Menurutnya, sulit memuaskan semua pihak terkait penetapan UMP. Maka ia mengambil jalan tengah, dan meminta agar semua pihak menerima keputusan yang telah ditetapkan.

Disomasi

Selain terancam digugat soal UMP, gubernur yang dilantik 15 Oktober 2012 itu mendapat somasi terkait Peraturan Gubernur tentang parkir. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, David Tobing meminta Jokowi segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).
Mantan Wali Kota Solo itu diminta menunda kenaikan tarif parkir hingga ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Somasi dikirim Jumat siang, 23 November 2012.

"Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal somasi, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," kata David.

Menurut dia, somasi itu menjelaskan tentang adanya mal administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir tersebut.

Hal ini dilihat dari tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta yang menyetujui adanya kenaikan tarif parkir dalam peraturan tersebut. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5. Padahal, di Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dinyatakan bahwa tarif parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan.

"Somasi ini kami maksudkan agar Bapak Joko Widodo tidak terjebak kesalahan prosedur yang dilakukan gubernur terdahulu dan demi menjaga kredibilitas Bapak Joko Widodo agar selalu menetapkan kebijakan yang pro rakyat," ucapnya.

Jokowi sendiri menanggapi dingin somasi itu. Dia juga tidak mempermasalahkan jika digugat ke pengadilan. "Tidak apa-apa. Saya kira itu baik," kata Jokowi.

Menurutnya, memang harus ada koreksi dari setiap kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan gubernur. Dia menganggapnya sebagai sebuah keterbukaan. "Saya juga tidak mengerti Pergubnya seperti apa. Saya belum mengerti sehingga somasinya harus datang ke meja saya," ucapnya.
Tapi dia mengaku akan mempelajari apa saja yang tidak disetujui oleh masyarakat. "Logikanya masuk, jalan. Logikanya tidak masuk ya tetap saya jalankan," ucap Jokowi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan Pergub Nomor 120 itu untuk menggantikan peraturan yang lama yakni Keputusan Gubernur Nomor 48 tahun 2004. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Dengan tarif parkir yang mahal, pengguna kendaraan pribadi diharapkan berpikir dua kali menggunakan kendaraannya. "Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di Ibukota semakin ditekan," kata Pristono.
Peraturan ini dibuat saat Jakarta masih dipimpin Fauzi Bowo. Pergub Nomor 120 sudah diundangkan sejak tanggal 19 September 2012. Namun, karena berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Putaran dua pada 20 September 2012, maka sosialisasi belum bisa dilakukan. Pengusaha parkir mulai menaikkan tarif secara serentak pada 8 Oktober lalu.

Kepala Biro Perekonomian, Adi Ardiantara, menambahkan kenaikan tarif ini diperlukan karena sudah delapan tahun tarif belum dinaikkan. Ini juga untuk menyesuaikan dengan laju inflasi yang naik setiap tahunnya. "Tahun ini target penerimaan pajak dari tarif parkir sekitar Rp210 miliar," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dari tarif parkir mencapai Rp398 miliar pada 2013. "Ini karena ada kenaikan  pajak parkir," kata dia.

No comments:

Post a Comment