Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, mengatakan Kementerian PU keberatan atas rencana Pemeritah Daerah DKI Jakarta dan Kementerian Perumahan Rakyat yang akan membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di atas kali Ciliwung.
"Kami menyatakan keberatan dalam rapat koordinasi bersama Menkokesra dan itu langsung disetujui oleh seluruh peserta rapat," ujarnya ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 23 November 2012.
Rapat koordinasi pembahasan permukiman kumuh di bantaran kali Ciliwung tersebut diselenggarakan di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat membahas tentang rusun di atas kali Ciliwung yang diikuti oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional
Kementerian PU, kata Budi, menolak pembangunan Rusunawa di atas kali Ciliwung karena setelah dilakukan kajian timbul banyak hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang mengatur penggunaan sungai dan dampak yang akan timbul kelak.
Ia menjelaskan dalam PP tersebut, pasal 58 ayat 2b dijelaskan tidak boleh ada bangunan yang berdiri diatas sungai kecuali memang itu sangat diperlukan. Peruntukkannya pun, menurut Budi, sangat terbatas seperti untuk membangun jembatan penyeberangan saja. "Jadi memang tidak diperbolehkan untuk dibangun Rusun diatas sungai," katanya.
Selain itu, alasan lainnya adalah melihat perkembangan pengelolaan sungai di negara-negara lain. Saat ini, sungai dikembalikan pada fungsi aslinya, yaitu untuk mengalirkan air bersih.
Lebih lanjut Budi mengatakan kementerian PU juga tidak ingin ada dampak buruk yang terjadi ke depan ketika Rusunawa ini telah berdiri. Salah satu dampak yang akan terjadi adalah kali Ciliwung akan penuh dengan sampah walaupun beberapa waktu lalu Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengatakan Rusunawa tersebut akan dilengkapi dengan tempat pengolahan sampah terpadu.
Kementerian PU juga tidak ingin memperbesar potensi bencana banjir jika air di kali Ciliwung terjadi banjir. "Rusun tersebut malah menempatkan masyarakat pada resiko yang lebih besar," katanya.
Selain dampak buruk terhadap sungai, Budi mengungkapkan masih harus ada kajian dari segi tata ruang dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk itu, Budi menyarankan agar Pemda DKI Jakarta untuk membangun Rusunawa di atas tanah yang telah ada seperti di Pasar Rumput.
No comments:
Post a Comment