Wednesday 12 December 2012

Kubu Djoko Susilo Enggan Komentari Klaim Sukotjo Soal Bukti. Sukotjo mengaku punya bukti keterlibatan Djoko dalam korupsi simulator

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, enggan mengomentari pengakuan Sukotjo S Bambang yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pekan lalu pengacara Sukotjo, Erick  S Paat, menyatakan kliennya mempunyai bukti keterlibatan mantan Direktur Lalu Lintas Mabes Polri itu dalam kasus korupsi proyek simulator SIM dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Saya tidak bisa komentar mengenai itu. Kami serahkan saja ke KPK," ujar Juniver Girsang di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2012.

Terlepas relevan atau tidak dokumen yang diklaim Sukotjo Bambang, menurut Juniver, pada prinsipnya Djoko siap mengikuti proses hukum dan mengharapkan prosesnya lebih cepat lebih baik.

"Sampai saat ini mengenai hal diluar kasus simulator SIM, kami tidak ada mendapat informasi dan tidak ditanyakan," kata Juniver.

Lebih lanjut, Juniver menambahkan, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi mengenai barang bukti yang diklaim Sukotjo. Baginya ketentuan validasi suatu barang bukti untuk bisa dikaitkan dengan Djoko adalah kewenangan KPK.

"Tapi kami yakin bahwa bukti-bukti itu adalah alat bukti yang perlu dikonfirmasi lagi ke DS," tandasnya.
Surat Pendek
Sebelumnya, kubu Sukotjo Bambang meminta agar KPK segera memeriksa kliennya, karena ingin menyampaikan informasi penting terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat yang sedang ditangani KPK.

"Suratnya pendek, hanya minta klien saya diperiksa kembali karena ini sangat penting dan saya sendiri tidak berani untuk menjelaskannya. Nanti biar dia (Sukotjo) yang menjelaskannya," kata Kuasa Hukum Sukotjo, Erick S Paat di gedung KPK, Jakarta, Senin 10 Desember 2012.

Erick menuturkan, permohonan Sukotjo ini dalam rangka menambahkan informasi penting kedalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) dalam penyidikan kasus Simulator dan kasus plat nomor kendaraan beberapa waktu lalu. Mengenai informasi yang akan disampaikan kliennya, Erick mengaku akan disampaikan saat kliennya kembali diperiksa KPK.

"Kalau kami menjelaskan duluan, ada kekhawaatiran nanti pihak-pihak yang diduga terkait akan mengatur strategi," ujar Erick.

No comments:

Post a Comment