Wednesday 12 December 2012

Pemkot Depok Dinilai Terburuk, Walikotanya Bingung. KPK mengeluarkan hasil survei integritas sektor publik tahun 2012

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengaku bingung mengapa bisa pemerintahannya menjadi salah satu yang terburuk dalam integritas sektor publik dalam hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi 2012. 

Menurut Nur Mahmudi, dalam survei di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kota Depok tidak ditempatkan pada posisi terburuk. Sebab ada 21 item yang dinilai dalam hal integritas. Sementara di KPK hanya tiga hal.

"Kalau di Kemenpan, yang begitu banyak item yang dinilai, Kota Depok tidak buruk. Tapi kenapa survei KPK yang hanya 3 item (terdiri dari SIUP, IMB dan KTP) justru sebaliknya," ujar Nur Mahmudi usai upacara Sertijab Kakor Brimob, di Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Rabu 12 Desember 2012.

Meski begitu, dia tidak akan membantah hasil survei KPK itu. Dia justru berterima kasih karena roda pemerintahannya telah dikoreksi.
Oleh karena itu, dia berjanji akan menyamakan persepsi dengan melakukan survei integritas guna mengetahui secara pasti kajian KPK. "Ya lihat nanti saja. Yang jelas kami jajaran Pemkot akan berusaha sebaik mungkin," tuturnya.
Standar Integritas
Selasa kemarin, 11 Desember 2012, KPK mengeluarkan hasil survei integritas sektor publik tahun 2012.

Survei ini dilakukan dalam rangka menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik dan pencegahan terhadap korupsi yang efektif.

Survei dilakukan pada Juni-Oktober 2012 dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 pemerintah daerah. Survei ini melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang.

"Dalam survei ini standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah sebesar 6,00," kata Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmi.

Adapun Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah 6,37, dengan rincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat sebesar 6,86, nilai rata-rata integritas di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34 dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah 6,32. IIN tahun 2012 sedikit lebih naik dari tahun lalu sebesar 6,31.

Tujuh instansi pusat yang memperoleh nilai di atas 7, yaitu Jamsostek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kementerian Perdagangan.

"Hanya satu instansi yang memperoleh nilai integritas dibawah 6, yaitu Kementerian Kehutanan," ujar Iswan.

Untuk unit layanan pada instansi pusat yang memperoleh nilai di atas 7 ada 19 unit layanan. Salah satunya yang teratas adalah layanan pengajuan klaim asuransi jaminan hari tua (Jamsostek), layanan pengajuan klaim kecelakaan kerja (Jamsostek), Penyetaraan Ijazah (Kemendikbud), Akreditasi Program Studi (Kemendikbud), persetujuan impor (Kemendag), izin usaha (BKPM) dan pelayanan jasa pengujian (BPOM).

"Satu unit layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di bawah 6, yaitu izin pelepasan kawasan hutan (Kementerian Kehutanan)," papar Iswan. Dia juga memaparkan tiga unit layanan tertinggi pada instansi vertikal, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Polri), Paspor (Kemenkumham) dan Lembaga Pemasyarakatan (Kemenkumham). Untuk tiga unit layanan instansi vertikal terendah adalah Sertifikat Hak atas Tanah (BPN), Administrasi Pernikahan KUA (Kemenag) dan Peralihan Hak atas Tanah (BPN).

Sementara untuk pemerintah daerah, empat Pemda memperoleh nilai teratas diatas 7, yaitu Pemda Bitung, Pemkot Pare-Pare, Pemkot Banjarbaru, dan Pemkot Banda Aceh. Sedangkan Pemda dengan nilai integritas dibawah 6 diantaranya, Pemkot Bekasi, Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate, Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, Pemkot Serang, Pemkot Bengkulu, Pemkot Semarang, Pemkot jember Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung dan Pemkot Depok.

"KPK melakukan survei ini dalam rangka terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check and balance antara penyedia dan pengguna layanan publik," tandasnya.

No comments:

Post a Comment