Friday 18 January 2013

Pria di Australia Temukan Gumpalan Emas Senilai Rp3 M. Pria beruntung ini hanya bermodalkan detektor logam sederhana

Gumpalan emas 5,5 kg yang ditemukan pria di Australia.
Seorang penambang emas amatir mencengangkan publik Australia atas temuannya yang fantastis. Dengan hanya bermodalkan detektor logam sederhana, pria ini menemukan gumpalan emas tunggal senilai miliaran rupiah.

Diberitakan BBC, Rabu, 17 Januari 2013, pria yang tidak disebutkan namanya ini menemukan gumpalan emas itu di kedalaman 60 cm di kota Ballarat, negara bagian Victoria, Australia. Emas itu berbobot 5,5 kg (177 ons) dan ditaksir seharga AU$300.000 atau sekitar Rp3 miliar.

Menurut ahli emas, gumpalan logam mulia itu mungkin telah terdapat di area itu sejak puluhan tahun lalu, namun tidak pernah ditemukan. "Saya telah menjadi penambang dan pedagang emas selama 20 tahun, dan tidak ingat lagi kapan terakhir kali menemukan emas seberat 100 ons di tempat ini," kata Cordell Kent, pemilik toko emas Ballarat Mining Exchange.

"Temuan ini adalah mineral yang sangat penting. Kita pernah mengalami demam emas selama 162 tahun dan Ballarat ternyata masih memproduksi gumpalan emas," lanjutnya.

Identitas penemunya sampai saat ini masih dirahasiakan. Daily Mailmengisahkan, penambang amatir ini hanya menggunakan detektor logam yang sangat sederhana. Tidak lama mencari, detektor itu berbunyi dan dia mulai menggali.

Awalnya, dia mengira itu adalah bagian dari kap mobil. Namun setelah digali lagi, dia sangat terkejut dan langsung berlari membawanya ke istrinya.

Logam mulia yang ditemukannya tergolong langka, dan diperkirakan nilainya jauh lebih tinggi dari harga di pasaran. Tidak dipungkiri, pria ini sangat beruntung.
"Dia akan membayar utang-utangnya dan melunasi tunggakan rumahnya, temuan ini benar-benar mengubah hidupnya," kata Kent

1 comment:

  1. Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
    PERJALANAN SINGKAT PENGURUSAN KEMBALI HARTA PENINGGALAN H. SALIM SOBARI ( ALM ) DI KOTA MAKKAH ARAB SAUDI MULAI TAHUN 2006 – 2014

    Diawali dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang saya membuat perjalanan singkat pengurusan Harta Peninggalan H. Salim Sobari ( alm ) di kota Makkah Arab Saudi, sebagai bahan kajian, pertimbangan dan pengambilan keputusan langkah – langkah apa yang harus diambil untuk pengurusan selanjutnya oleh pihak yang akan membantu pengurusan ini.
    Adapun harta kekayaan H. Salim Sobari ( alm ) adalah :
    1. Tanah di Jabal Gubes seluas +/- 10.000 m2
    2. Tanah di Gosasiah 8.400 m2
    3. Tanah di Kula Yamani 5.600 m2
    4. Suuq Lail 3 buah bangunan bertingkat 3
    5. Tanah di Yulam Lam 9.800 m2
    6. Uang emas dan perak 3,5 blek
    7. Tembakau kurang lebih 30 ton
    8. Kain 50 balt, dll.
    Data ini diambil dari surat yang dikirimkan oleh kerajaan Arab Saudi pada pada tahun 1956, 1962 dan 1976, dan surat pemberitahuan ini terakhir dipegang oleh Syekh ‘Aun pada waktu itu sebagai Imam Masjidil Harom tahun 1982, terhenti karena Beliau keburu meninggal dunia.
    Dan pengurusan ini diawali kembali dengan kedatangan orang Robithoh H. Syarif yang mencari Ahli Waris H. Salim Sobari kepada Hj. Yaya Khoeriyyah , maka pada sa’at itu beliau mengumpulkan ahli waris yang lainnya untuk mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan H. Syarif itu, setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan beliau yaitu memberitahu bahwa beliau mendapatkan informasi bahwa di Garut ada yang mempunyai Harta warisan di Arab Saudi yang belum diseleseikan, beliau ada kesanggupan untuk menguruskan.
    Singkat cerita setelah H. Syarif itu pulang, maka ahli waris bermusyawarah untuk mengurus kembali dan membuat persyaratan – persyaratan yang pernah pakem beberapa tahun kebelakang yaitu pengurusan terakhir pada tahun 1982.
    Hasil musyawarah ahli waris maka mereka membuat Selayang Pandang Perjalanan Hidup H. Salim Sobari ( alm ) dan membuat Fatwa Waris sebagai persyaratan pengurusan itu.
    Setelah selesai persyaratan itu maka surat kuasa pun diberikan kepada yang siap untuk menguruskan dengan dua surat kuasa yaitu, pencarian data dan dokumen yang telah masuk Mahkamah pada pengurusan tahun 1982, setelah data dan dokumen itu ada, baru surat kuasa pengurusan dan pencairan Harta Peninggalan H. Salim Sobari .

    Garut, 30 Agustus 2014

    MUCHLIS
    Perihal : Mohon Bantuan
    Contak 085311690221

    Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Arab Saudi terhadap Ahli Waris, kalau tidak membantu penyelesaian pengurusan ?

    ReplyDelete