Monday 4 April 2011

Anggota DPRD SUMUT : Impor Ikan Sebaiknya Tetap Didukung


Medan, 23/3 (ANTARA) – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Brilian Moktar berpendapat, aktivitas impor ikan sebaiknya tetap didukung sepanjang tidak merugikan nelayan, termasuk nelayan di Sumatera Utara.
“Impor ikan sebaiknya tetap didukung oleh pemerintah sejauh nelayan tidak dirugikan,” katanya ketika menerima 16 importir ikan yang tergabung dalam Asosiasi Ekspor Impor Ikan (AEII) Sumut dan Kota Medan di Medan, Rabu.
Para kesempatan itu, para importir ikan menyampaikan kegundahan mereka sehubungan dengan tertahannya sebanyak 72 kontainer ikan impor asal Malaysia dan China di Pelabuhan Belawan.
Ikan impor tersebut tidak diizinkan dibongkar sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad ketika berkunjung ke Belawan, Sabtu (19/3). Menteri bahkan menginstruksikan agar ikan-ikan tersebut direekspor.
Alasannya, ikan impor senilai lebih kurang Rp17 miliar`itu tidak menenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Brilian Moktar sendiri mengaku sangat menyayangkan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyebutkan ikan impor tersebut ilegal.
“Kita bingung dimana letak ilegalnya karena selama belasan tahun tidak ada masalah, sementara Peraturan Menteri Nomor 17/2010 itu terbit Agustus 2010 dan belum sepenuhnya disosialisasikan,” katanya.
Para importir sendiri mengakui ada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri 17/2010 yang belum dipenuhi, seperti rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan, jatah alokasi perikanan termasuk jenisnya serta keberadaan instalasi kelayakan ikan sementara (IKIS).
Khusus untuk sertifikat IKIS sendiri, sebenarnya sudah diperoleh para importir pada Jumat (18/3), tetapi kemudian dibatalkan dan pembatalan diduga berkaitan erat dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kami merasa semua ini telah dikondisikan sedemikian rupa sehubungan dengan kedatangan menteri. Kami merasa dijebak dan diperlakukan tidak adil,” ujar Sohuan, salah seorang importir ikan.
Menurutnya sertifikat IKIS seharusnya tidak dibatalkan dan kami juga diberi waktu untuk melengkapi persyaratan lain, bukan langsung dicap melakukan impor ilegal karena usaha ini sudah kami jalankan selama belasan tahun,” ujar Sohuan, salah seorang importir ikan.
Sehubungan dengan itu, para importir berharap ikan impor tersebut tetap dizinkan untuk dibongkar agar pengusaha tidak semakin dirugikan.
“Harapan kami sekali ini tetap diizinkan untuk dibongkar. Ke depan tentu kami akan penuhi semua ketentuan yang diatur Peraturan Menteri itu,” katanya.
Brilian Moktar sendiri menyatakan tidak ada persoalan sekiranya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan hendak melarang impor ikan.
Namun demikian, ia berharap pemerintah juga memberi tenggang waktu kepada importir, misalnya selama tiga bulan, untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk untuk memutus kontrak dengan eksportir di luar negeri.
“Fadel Muhammad (Menteri Kelautan dan Perikanan, red) juga seorang pengusaha dan beliau tentu juga tahu pasti impor tidak dapat dihentikan secara tiba-tiba seperti itu,” kata Bendahara fraksi PDI Perjuangan itu.
Sehubungan masih dilakukannya impor ikan, Brilian Moktar mengatakan hal itu lebih dikarenakan tingginya permintaan, sementara harga ikan impor cenderung lebih murah.
Permintaan terus meningkat, sementara kemampuan nelayan kita dalam menangkap ikan masih sangat terbatas.
“Jika ikan tersedia dalam jumlah cukup di daerah ini, impor otomatis akan berhenti dan itu pasti. Importir ikan juga akan ‘mati’ dengan sendirinya tanpa harus disuruh atau dipaksa,” katanya.
Ia juga berharap ikan impor yang sudah tertahan selama lebih dua minggu di Pelabuhan Belawan itu tetap dapat didistribusikan agar tidak semakin merugikan importir.
“Kita berharap ada kebijakan yang dinamis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, apalagi ini era otonomi daerah. Untuk ke depannya para importir juga harus dapat memenuhi seluruh ketentuan sesuai Peraturan Menteri Nomor 17/2010 itu,” katanya.
Para importir ikan yang tergabung dalam AEII Sumut dan Kota Medan juga berencana menyurati Gubernur Sumut dan Ketua DPRDSumut.
Mereka berharap gubernur merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengizinkan ikan senilai Rp17 miliar itu dibongkar dan didistribusikan.
Komisi B DPRD Sumut sendiri, menurut Brilian Moktar, berencana turun ke Belawan pada 5 April mendatang.

No comments:

Post a Comment