Monday, 4 April 2011

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.17/MEN/2010 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN 
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA                         
NOMOR PER.17/MEN/2010 

TENTANG
PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN                             
YANG MASUK KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 

  1. bahwa dalam rangka menjamin keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh manusia, baik bahan baku untuk pengolahan dan hasil olahan yang akan didistribusikan langsung ke pasar dalam negeri, agar tidak membahayakan konsumen, serta dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan internasional, dipandang perlu untuk melakukan pengendalian, pengamanan, dan penelusuran terhadap hasil perikanan yang akan masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia; 
  2. bahwa  pemasukan  hasil  perikanan berpeluang menjadi media pembawa bagi masuk  dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya ke dan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib  Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor  56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3495); 
  4. Undang-Undang  Nomor  7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia/WTO), (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);  
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 
  6. Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor  42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 
  8. Undang-Undang  Nomor  17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3867); 
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); 
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4197); 
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 
  13. Keputusan  Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PresidenNomor 56/P Tahun 2010; 
  14. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun  2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesian National Single Window (NSW); 
  15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun  2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
  16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun  2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara; 
  17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit; 
  18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan UntukPemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan Dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; 
  19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2008 tentang Kewenangan Penerbitan dan Format Sertifikat Kesehatan Ikan di Bidang Karantina dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;  
  20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Jenis, Tata Cara Penerbitan,dan Format Dokumen Tindakan Karantina Ikan;  
  21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  22. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan TeknikPenyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan; 
  23. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor08/MEN/2004 tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis VarietasBaru Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia; 
  24. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.32/MEN/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja UnitPelaksana Teknis Karantina Ikan; 
  25. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.16/MEN/2006 tentang Penetapan Tempat-tempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; 
  26. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi,Pengolahan, dan Distribusi; 
  27. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.03/MEN/2010 tentang Penetapan Jenis-jenis Hamadan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya; 


MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

PERATURAN  MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN 
TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL
PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH 
REPUBLIK INDONESIA. 

BAB I  
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir  yang melakukan imporbarang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain. 
  2. Angka  Pengenal Importir  Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan  oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan  usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.  
  3. Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir  yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia. 
  4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 
  5. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahanyang harus diperhatikan dan dilakukan  sejak pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran untuk memperoleh hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia. 
  6. Petugas karantina ikan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  7. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakitikan karantina. 
  8. Otoritas kompeten adalah unit organisasi  di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat  oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina,pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. 
  9. Pemasukan adalah memasukkan hasil perikanan dari luar negeri ke dalam Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan klasifikasi dan definisi komoditas hasil perikanan (Harmonized Commodity Description and Coding System) atau disingkat kode HS. 
  10. Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang karantina ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan. 
  11. Pengawas mutu adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel serta  membawa sampel ke Laboratorium untuk pengujian lebih lanjut. 
  12. Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang mutu adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas  yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tersebut aman untuk tujuan konsumsi manusia. 
  13. Sertifikat  pelepasan  adalah dokumen resmi yang  ditandatangani oleh petugaskarantina yang menyatakan bahwa media  pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  14. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disebut SKP  adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan  Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan  Standard SanitationOperating Procedure (SSOP) dan  Good Hygine Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten. 
  15. Surat penahanan sementara adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap hasil perikanan yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penahanan. 
  16. Surat penolakan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap hasil perikanan yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penolakan. 
  17. Berita acara pemusnahan adalah berita acara yang dibuat  dan ditandatangani olehpetugas yang berkompeten dan  pemilik atau kuasanya di tempat yang telah ditentukan yang menerangkan telah dilakukan suatu pemusnahan terhadap hasil perikanan yang dimasukkan,  baik karena tidak bebas atau tidak dapat dibebaskan ari hama dan penyakit ikan karantina, tidak layak untuk dikonsumsi maupun karena tidak memenuhi persyaratan karantina dan persyaratan lainnya. 
  18. Good Aquaculture Practices yang selanjutnya disebut GAP adalah pedoman dan tata cara budidaya termasuk memelihara dan/atau membesarkan hasil perikanan serta memanen hasilnya dengan baik dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, benih, obat ikan, residu dan bahan kimia serta bahan biologis. 
  19. Good Handling Practices yang selanjutnya disebut GHdP adalah pedoman dan tata cara penanganan ikan hasil tangkapan dengan cara yang baik, sejak di kapal sampai dengan pendaratan/pembongkaran  untuk dapat memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil penangkapan. 
  20. Surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari  tempat pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untukpelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.  
  21. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina. 
  22. Kegiatan  pengapalan kembali (re-impor) adalah kegiatan pemasukan kembali hasil perikanan Indonesia yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negarapengimpor/negara tujuan. 
  23. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perikanan. 
  24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. 
  25. Kepala Badan adalah  Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 
  26. Dinas Provinsi adalah dinas provinsi  yang bertanggung jawab di bidang perikanan.   
  27. Dinas  Kabupaten/Kota  adalah dinas kabupaten/kota  yang bertanggung jawab dibidang perikanan.   
  28. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 


BAB II  
RUANG LINGKUP 

Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: 
a.  persyaratan teknis sebagai importir hasil perikanan; 
b.  persyaratan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Republik Indonesia;  
c.  tata cara pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Republik Indonesia; 
d.  pemeriksaan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia; 
e.  pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan; dan 
f.  pemasukan kembali hasil perikanan Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia.


BAB III 
PERSYARATAN TEKNIS SEBAGAI IMPORTIR HASIL PERIKANAN  

Pasal 3 
(1)  Setiap orang yang akan mengajukan  permohonan pemasukan hasil perikanan wajib memiliki Angka 
      Pengenal Importir  Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U). 
(2)  Importir yang telah memiliki API-P dalam mengajukan permohonan pemasukan hasil perikanan wajib  
      melampirkan persyaratan sebagai berikut: 
      a.  Sertifikat Kelayakan Pengolahan  (SKP) dan/atau Sertifikat Penerapan Hazard  Analysis Critical  
          Control Point (HACCP); 
      b.  Surat rekomendasi dari Dinas Provinsi; 
      c.  Rencana kebutuhan pemasukan hasil  perikanan untuk kebutuhan produksi satu tahun yang mencakup  
           jenis (kode HS  10 digit), spesifikasi, dan volume  hasil perikanan, serta rencana pengolahan hasil  
           perikanan yang akan  dimasukkan; 
     d.  memiliki instalasi karantina yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. 
(3)  Importir yang telah memiliki API-U dalam mengajukan permohonan pemasukan hasil perikanan wajib  
       melampirkan persyaratan sebagai berikut: 
       a.  Surat rekomendasi dari Dinas Provinsi; 
       b. Rencana  kebutuhan  pemasukan hasil perikanan untuk satu tahun yang  mencakup jenis (kode HS 10  
      digit), spesifikasi, dan volume hasil perikanan, serta rencana distribusi hasil perikanan yang akan  
      dimasukkan; 
      c.  memiliki instalasi karantina yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. 


BAB IV 
PERSYARATAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK 
 KE DALAM WILAYAH  REPUBLIK INDONESIA  

Pasal 4 
(1)  Setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia wajib: 
a. dilengkapi  Sertifikat Kesehatan  (Health Certificate) di Bidang Karantina Ikan 
dan/atau Sertifikat Kesehatan  (Health Certificate) di Bidang Mutu dari instansi 
yang berwenang di negara asal;
b.  dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan 
oleh Otoritas Kompeten di negara asal;  
c.  dilampirkan hasil uji  laboratorium dari  negara asal yang menyatakan bahwa 
hasil perikanan yang masuk, bebas dari  cemaran mikrobiologi, residu, dan 
kontaminan, serta bahan kimia berbahaya lainnya sesuai dengan persyaratan 
Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ketentuan lain yang ditetapkan; 
d. memenuhi  ketentuan  peraturan perundang-undangan tentang label dan iklan 
pangan;  
e. dilakukan  penggelasan  (glazing) maksimal 20 (dua puluh) persen untuk hasil 
perikanan dalam bentuk beku;  
f.   dilengkapi  sertifikat  Good Aquaculture Practices (GAP) untuk hasil perikanan 
budidaya. 
(2)  Hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali 
masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilakukan analisis risiko
importasi ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 5 
Dalam rangka efisiensi pemeriksaan mutu dan keamanan hasil perikanan di pintu 
masuk, negara asal dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: 
a.  Negara asal yang telah mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual 
Recognition Arrangement (MRA)  atau Memorandum of Understanding (MoU)  atau 
sejenisnya;
b.  Negara asal yang belum mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual 
Recognition Arrangement (MRA)  atau Memorandum of Understanding (MoU)  atau 
sejenisnya, tetapi mempunyai sistem yang equivalen; 
c.  Negara asal yang belum mempunyai perjanjian kerja sama berupa  Mutual 
Recognition Arrangement (MRA)  atau Memorandum of Understanding (MoU)  atau 
sejenisnya dan belum mempunyai sistem yang equivalen. 

Pasal 6 
(1)  Dalam hal negara asal telah mempunyai perjanjian kerja sama dengan Indonesia 
dengan bentuk Mutual Recognition Arrangement (MRA)  atau Memorandum of
Understanding (MoU) atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, importir hasil perikanan  hanya dapat menerima hasil perikanan dari pemasok
dan/atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang disampaikan oleh Otoritas Kompeten di 
negara asalnya. 
(2)  Hasil perikanan yang diizinkan masuk ke wilayah Republik Indonesia harus berasal 
dari UPI yang terdapat dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan  (Health Certificate)  yang dikeluarkan oleh 
Otoritas Kompeten di negara asal yang bersangkutan. 

Pasal 7 
(1)  Negara asal yang belum mempunyai perjanjian kerja sama berupa  Mutual 
Recognition Arrangement (MRA) atau Memorandum of Understanding (MoU) atau 
sejenisnya tetapi mempunyai sistem yang equivalen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b, menyampaikan regulasi tentang sistem jaminan mutu dan 
keamanan hasil perikanan yang diberlakukan negara-negara yang bersangkutan 
untuk dievaluasi oleh Otoritas Kompeten di Indonesia. 
(2)  Untuk mengetahui equivalensi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan 
yang diberlakukan oleh negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas 
Kompeten dapat melakukan inspeksi ke negara yang bersangkutan. 
(3)  Apabila hasil inspeksi terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil 
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) equivalen dengan sistem yang 
berlaku di Indonesia, negara yang bersangkutan diizinkan untuk melakukan ekspor
hasil perikanan ke Indonesia dengan prosedur sesuai ketentuan Pasal 6.

Pasal 8 
Hasil perikanan yang berasal dari negara asal yang belum mempunyai perjanjian kerja 
sama berupa  Mutual Recognition Arrangement (MRA)  atau Memorandum of 
Understanding (MoU)  atau sejenisnya dan belum mempunyai sistem yang equivalen 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dapat diizinkan masuk setelah dilakukan 
pengujian laboratorium dan hasilnya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau 
ketentuan di bidang mutu dan keamanan hasil perikanan. 

BAB V 

TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN                                                      
KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA 

Pasal 9 
(1)  Setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk memasukkan  hasil perikanan ke 
wilayah Republik Indonesia dapat melakukan kegiatan pemasukan hasil perikanan 
dengan mengajukan permohonan pemasukan hasil perikanan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal, yang sekurang-kurangnya memuat: 
a.  maksud dan tujuan; 
b.  nama ilmiah dan nama dagang; 
c.  jumlah/volume, spesifikasi, dan kode HS; 
d. negara asal; 
e. sarana pengangkutan;
f.  tempat pemasukan;  
g. jadwal pemasukan; 
h.  sumber bahan baku; 
i.  melampirkan fotokopi atau surat penetapan instalasi karantina. 
(2)  Penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Direktur
Jenderal.  
(3)  Tim Evaluasi selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya permohonan pemasukan hasil perikanan secara lengkap, 
menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan 
kepada Direktur Jenderal. 
(4)  Direktur Jenderal selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak menerima 
rekomendasi Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus
menerbitkan izin pemasukan hasil perikanan apabila permohonan pemasukan hasil 
perikanan disetujui atau menerbitkan  pemberitahuan penolakan kepada pemohon 
apabila permohonan pemasukan hasil perikanan ditolak.
(5)  Izin pemasukan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku 
selama 6 (enam) bulan. 

Pasal 10
Pemasukan hasil perikanan oleh instansi/lembaga/institusi nonkomersil, dapat dilakukan 
tanpa dilengkapi dengan API-P atau API-U, namun tetap  harus memenuhi ketentuan 
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini dan  ketentuan di bidang
perkarantinaan. 

BAB VI 

PEMERIKSAAN HASIL PERIKANAN                                                           
YANG MASUK KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA 

Pasal 11
(1)  Tindakan pemeriksaan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik
Indonesia diawali dengan tindakan pemeriksaan dokumen oleh petugas karantina. 
(2)  Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen. 
(3)  Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan lengkap apabila 
seluruh persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi. 
(4) Dokumen  dinyatakan  sah apabila dokumen yang berasal dari negara asal atau 
negara transit diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(5)  Dokumen dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara isi dokumen 
dengan jenis, jumlah, bentuk produk, dan/atau ukuran hasil perikanan. 
(6)  Dalam rangka pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada 
ayat (5) petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan 
di kawasan pabean.

Pasal 12
(1)  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) dapat dipenuhi oleh importir serta berdasarkan hasil analisis risiko importasi 
ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  ayat (2) telah memenuhi persyaratan 
analisis risiko importasi ikan, maka terhadap hasil perikanan tersebut dilakukan 
tindakan karantina dan pengujian mutu di instalasi karantina. 
(2)  Apabila salah satu atau lebih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh importir serta berdasarkan 
hasil analisis risiko importasi ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) 
ditemukan indikasi tidak memenuhi persyaratan analisis risiko importasi ikan, maka 
petugas karantina wajib melakukan tindakan penolakan terhadap hasil perikanan 
tersebut. 
(3)  Importir wajib mengirim kembali  hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan 
penolakan.
(4)  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke
negara asal, maka terhadap hasil perikanan tersebut dilakukan pemusnahan 
sesuai ketentuan yang berlaku.  

Pasal 13
(1)  Apabila hasil perikanan yang dimasukkan telah memenuhi kelengkapan dokumen 
dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat 
(1), maka petugas karantina menerbitkan Surat Persetujuan pengeluaran media 
pembawa dari tempat pemasukan. 
(2)  Hasil perikanan yang dikeluarkan dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), selanjutnya dibawa ke instalasi karantina ikan untuk  dilakukan 
tindakan karantina ikan dan pengujian mutu. 
(3)  Tindakan karantina ikan dalam rangka mendeteksi hama dan penyakit ikan 
karantina dan pengujian mutu dilakukan dengan pengambilan contoh sesuai 
dengan peraturan yang berlaku.
(4)  Biaya yang timbul dalam rangka mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina dan 
pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), ditanggung sepenuhnya
oleh importir.
(5)  Pengambilan contoh dilakukan oleh pengawas mutu dalam kurun waktu 1 x 24 
(satu kali dua puluh empat) jam, sejak masuk ke instalasi karantina ikan untuk
selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium.
(6)  Laporan hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan 
sebagai dasar bagi petugas karantina untuk menerbitkan sertifikat pelepasan.
(7)  Apabila dari laporan hasil uji laboratorium sebagaimana  dimaksud pada ayat (6), 
dinyatakan memenuhi persyaratan bebas  hama dan penyakit ikan karantina dan 
jaminan mutu serta keamanan hasil perikanan, maka diterbitkan Sertifikat 
Pelepasan oleh petugas karantina dengan tembusan kepada pengawas perikanan,
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya,  dan Dinas Provinsi untuk melaksanakan 
pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(8)  Apabila dari laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dinyatakan 
tidak memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, maka 
petugas karantina tidak menerbitkan sertifikat pelepasan.
(9)  Hasil perikanan yang tidak dilengkapi  dengan sertifikat pelepasan, dinyatakan 
dilarang untuk didistribusikan dan dikembalikan ke negara asal atau diproses
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14 
(1)  Untuk menjamin konsistensi mutu dan keamanan hasil perikanan, pengawas mutu
dapat mengambil contoh untuk diuji.   
(2)  Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang telah 
mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA)
atau Memorandum of Understanding (MoU) atau sejenisnya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan secara acak 1% (satu per seratus) dari 
lot produk. 
(3)  Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari 
negara yang mempunyai equivalensi  mutu dengan Indonesia sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara acak 5% (lima per seratus) dari 
lot produk.  
(4)  Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang belum
mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA)
atau Memorandum of Understanding (MoU)  atau sejenisnya dan belum 
mempunyai sistem yang equivalen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c,
dilakukan secara acak 10% (sepuluh per seratus) dari lot produk. 
(5)  Selama masa karantina di instalasi karantina ikan, hasil perikanan dilarang untuk:  
a.  dipindahtempatkan dari instalasi karantina ke tempat lain; 
b.  dipindahtangankan dari pemilik hasil perikanan kepada pihak lain; 
c.  ditukar dengan hasil perikanan dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain.
(6)  Masa karantina dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat
diperpanjang apabila diperlukan. 

BAB VII 

MONITORING DAN PENGAWASAN  

Pasal 15
(1)  Dalam rangka menjamin efektivitas pengendalian mutu terhadap hasil perikanan 
yang dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia perlu dilakukan monitoring oleh 
pengawas mutu. 
(2)  Laporan hasil kegiatan monitoring disampaikan kepada Otoritas Kompeten dengan 
tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal PSDKP, dan Kepala Badan. 
(3)  Apabila hasil monitoring menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan mutu 
dan keamanan hasil perikanan, maka importir wajib menarik kembali hasil/produk 
perikanan yang telah beredar. 

Pasal 16 
Dalam rangka menjamin bahwa hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik 
Indonesia digunakan sesuai dengan tujuan dan rencana yang diajukan, diperlukan 
pengawasan dalam hal distribusi dan peruntukannya lebih lanjut dengan ketentuan: 
a.  hasil perikanan yang telah diberikan Surat Persetujuan Pengeluaran dan Tempat 
Pemasukan dan Surat Keterangan Masuk Instalasi dilakukan pengawalan oleh 
petugas karantina menuju instalasi yang telah ditetapkan; 
b.  pengawas perikanan melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah 
diberikan sertifikat pelepasan untuk  menjamin bahwa hasil perikanan tersebut 
digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai maksud, tujuan, dan rencana pemasukan 
hasil perikanan; 
c.  pengawasan oleh pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
dilakukan di unit pengolahan  pada saat distribusi dari instalasi ke unit pengolahan 
selanjutnya dan/atau tempat-tempat pemasaran; 
d.  pada saat dilakukan uji petik dalam rangka pengawasan oleh pengawas perikanan,
importir wajib menunjukkan dokumen yang menyertai hasil perikanan yang masuk ke 
dalam wilayah Republik Indonesia yang meliputi izin pemasukan hasil perikanan dari 
Direktur Jenderal dan Sertifikat Pelepasan dari Kepala Badan; 
e. laporan hasil kegiatan pengawasan oleh Pengawas Perikanan disampaikan kepada 
Direktur Jenderal PSDKP dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala 
Badan. 

BAB VIII 

PEMASUKAN HASIL PERIKANAN SEBAGAI BARANG BAWAAN 

Pasal 17
(1)  Pemasukan hasil perikanan sebagai  barang bawaan dapat dilakukan tanpa 
dilengkapi dengan API-P atau  API-U sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 25 (dua 
puluh lima) kilogram dan/atau memiliki nilai sebesar-besarnya Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah). 
(2)  Pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan yang tidak melebihi 25 (dua 
puluh lima) kilogram dan/atau memiliki  nilai sebesar-besarnya Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah), importir wajib melaporkan dan menyerahkan hasil perikanan 
beserta dokumen persyaratannya kepada petugas karantina pada saat tiba di
tempat pemasukan. 

BAB IX 


PEMASUKAN KEMBALI HASIL PERIKANAN                                                        
KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA 

Pasal 18 
(1) Pemasukan  kembali  hasil  perikanan yang berasal dari  Indonesia yang sebagian 
atau seluruhnya ditolak  oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak
memenuhi persyaratan negara tujuan dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 11. 
(2) Pemasukan  kembali  hasil  perikanan yang berasal dari  Indonesia yang sebagian 
atau seluruhnya ditolak  oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak
memenuhi persyaratan pada saat pengeluaran, antara lain tidak dilaporkan, tidak
melalui pemeriksaan, tidak melalui tempat-tempat pengeluaran dan/atau 
diselundupkan, tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dikenakan tindakan 
pemusnahan di tempat pemasukan. 
(3) Pemasukan kembali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
disertai alasan penolakan dari negara tujuan/negara pengimpor, dan/atau pembeli 
(buyer). 
(4) Pemasukan kembali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dan kemasan/label yang menyertai hasil 
perikanan tersebut pada saat pengeluaran dari wilayah Republik Indonesia.
(5) Pemasukan kembali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus 
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan. 
(6) Biaya pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab 
importir.  
      
BAB X 

SANKSI 

Pasal 19 
(1)  Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan 
Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif. 
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa 
peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin pemasukan hasil perikanan. 
(3)  Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan 
dengan tahapan: 
a. peringatan tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masingmasing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan oleh Direktur Jenderal kepada yang 
melakukan pelanggaran; 
b.  dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak 
dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan terhadap izin pemasukan hasil 
perikanan selama 1 (satu) bulan; 
c.  apabila pembekuan sebagaimana dimaksud  dalam huruf b tidak dipatuhi,
selanjutnya dilakukan pencabutan terhadap izin pemasukan hasil perikanan.


BAB XI 

KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 20 
Importir yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan hasil perikanan ke dalam 
wilayah Republik Indonesia, sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib memiliki 
API-P dan API-U paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 

BAB XII 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 21 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Agustus 2010 

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN 
REPUBLIK INDONESIA, 


ttd

FADEL MUHAMMAD 

No comments:

Post a Comment