Tuesday 28 June 2011

18 WNI YANG LOLOS DARI HUKUMAN MATI DI MANCA NEGARA


Kementerian Luar Negeri mengungkap ada 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak 1999 - 2011. Tiga nama telah dieksekusi  di dua negara, dua orang dipancung di Arab Saudi dan satu orang dieksekusi di Mesir.

Dari 303 WNI, setidaknya 18 orang lolos dari hukuman mati dan mendapatkan keringan hukuman.
Berikut  nama-nama mereka yang lolos dari vonis mati di sejumlah negara:

Arab Saudi:
1. Nurmakin Sabri: TKI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini terancam hukum pancung karena kasus pembunuhan. Tapi Nurmakin Sabri kemudian mendapatkan pemaafan dari keluarga korban untuk kasus pembunuhan dan mendapatkan ampunan raja. Nurmakin telah dipulangkan ke Indonesia.

2. Sugiono Satru Ami: Keluarga korban telah memaafkan Sugiono pada tahun 2009 dan mendapatkan pengampunan Raja pada 28 Desember 2009. Sugiono sudah dipulangkan ke Indonesia pada awal 2010.


3. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan: Terancam hukuman mati karena membunuh sesama WNI. Namun, pada Oktober 2009, keluarga korban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Fauzi pun bebas dari pancungan. 

4. Darsem binti Daud: Darsem terancam hukuman mati setelah membunuh majikannya. Namun kemudian Darsem dimaafkan dengan membayar uang diyat Rp4,6 milyar. Saat ini, pemerintah masih dalam proses mengumpulkan uang diyat. Jika hingga masa jatuh tempo 7 Juli 2011 diyat belum dibayar, Darsem akan dipancung.

Malaysia:
5. Paridah Wahid: Lepas dari vonis mati atas kasus narkoba. Kemudian Paridah divonis bebas pada 8 Desember 2010.

6. Yusri Pialmi: Bebas dari tuduhan terkait kasus narkoba oleh Mahkamah Persekutuan pada 14 Juni 2010.

7. Zulkifli bin Mohamad: Bebas dari vonis hukuman mati pada 14 Mei 2010.

8. Romi Amora bin Amir: Bebas dari vonis hukuman mati pada 18 Oktober 2010.

9. Maryanti Masni: Bebas dari hukuman mati dan telah kembali ke Indonesia pada tanggal 4 Maret 2011.

10. Andi Pranata: Bebas dari tuduhan pembunuhan dan sudah dipulangkan melalui Pontianak pada 11 April 2011.

11. Muhammad Mizal bin Saad: Terhindar dari hukuman mati, kemudian divonis 15 tahun dan 10 sebatan pada 29 November 2009.

12. Norman bin Ismail: Terhindar dari hukuman mati, kemudian divonis 13 tahun pada 20 Oktober 2010.

13. Lelan Jalaludin: Terbebas dari vonis mati pada 12 Maret 2012.

14. Muhammad Iqbal: Bebas dari vonis mati pada 19 Juli 2011.

15. Nadiah: Bebas dari vonis mati pada 12 Maret 2012.

16. Syahrul Efendi: Bebas dari vonis mati pada 27 Februari 2012.

Suriah:
17. Yanti Puspita Sari binti Satia: Divonis bersalah atas pembunuhan majikannya. Pada bulan Mei 2009, pengacara KBRI Damaskus kemudian meringankan hukuman Yanti menjadi seumur hidup.

Uni Emirat Arab:
18. Rosita binti Muhtadin Jalil: Konsulat Jenderal RI di Dubai menunjuk pengacara dan melakukan pembelaan hingga Rosita dibebaskan pada 11 Juni 2011. Sekarang, Rosita sudah berkumpul dengan keluarga.
(Sumber: Kementerian Luar Negeri | umi)

No comments:

Post a Comment