Tuesday, 4 December 2012

Ini Tanggapan Kemendagri Soal Penggulingan Bupati Garut

Kemendagri memantau kasus nikah kilat Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Octora (18). Kemendagri pun menunggu langkah DPRD Garut merespons desakan masyarakat untuk menurunkan Aceng dari kursi Bupati Garut.

"Jadi Kemendagri akan memproses kalau DPRD Garut telah melalui semua proses yang harus ditempuh. Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 29 ayat 4 bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD," kata jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenoek kepada detikcom, Selasa (4/12/2012).

Menurut Donny, demikian disapa, DPRD Garut terlebih dahulu harus mengeluarkan rekomendasi resminya. Dalam hal ini DPRD Garut harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menurunkan Aceng.

"Atas pendapat DPRD berarti harus ada hak menyatakan pendapat. Bahwa kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan atau melanggar aturan yang berlaku. Pendapat DPRD itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPRD yang hadir," katanya.

Kemudian putusan rapat paripurna DPRD tersebut dilayangkan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pandangan DPRD paling lambat 30 hari setelah rekomendasi DPRD diterima MA.

"Jadi mesti disampaikan dulu ke Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah kepala daerah atau wakil itu terbukti melanggar sumpah jabatan atau tidak. Kemudian DPRD menyikapi dengan rapat paripurna DPRD Garut yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD dan putusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPRD," bebernya.

"Jadi harus lewat mekanisme Mahkamah Agung dulu, DPRD menyampaikan usul pemberhentian itu kepada presiden, baru disampaikan Mendagri. Baru Mendagri akan memproses usul pemberhentian setelah memenuhi ketentuan yang dimaksud," jelas Donny.

Masyarakat Garut menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Garut, meminta Aceng mundur. Aceng semalam telah memenuhi panggilan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dia menjelaskan banyak hal, termasuk desakan agar dia mundur.

"Harus jelas dululah dasar dari desakan itu, karena apa? Jangan dikarenakan nuansa politis, kan terlalu kental begitu. Tapi kalau desakannya betul-betul rasional, yuridis, dibenarkan, itu tidak ada masalah," kata Aceng usai bertemu Aher di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12/2012) malam.

Kisruh Garut bahkan membuat Gubernur SBY memanggil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di sela-sela acara PGRI di Sentul, Bogor, Jabar. Sore ini, Pansus DPRD Garut merekomendasikan penggantian Aceng.

No comments:

Post a Comment