Tuesday 4 December 2012

Ini Aturan Baru BI Soal Modal Minimum Bank. Aturan itu mengatur alokasi sejumlah modal kantor cabang bank asing

Bank Indonesia
Bank Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dengan aturan itu, bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko.

Aturan tersebut mengatur alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen keuangan tertentu. Hal ini untuk mengantisipasi dinamika perekonomian dan sistem keuangan global.

PBI itu menjelaskan, bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. Untuk itu, bank tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material. Penyediaan modal minimum sesuai profil risiko ditetapkan paling rendah, dan dilihat dari jenis  Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR):

Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, maka harus menyediakan modal minimum 8 persen dari ATMR. Sementara itu, untuk bank dengan profil risiko peringkat 2 harus menyediakan modal minimum 9 persen sampai kurang 10 persen dari ATMR.
Selanjutnya, bank profil risiko peringkat 3 harus menyediakan modal minimum 10 persen hingga kurang 11 persen dari ATMR. Untuk bank profil risiko peringkat empat dan lima harus menyediakan modal minimum 11 persen sampai 14 persen.

Penetapan peringkat faktor profil risiko itu mengacu pada ketentuan BI mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum. Sementara itu, untuk menghitung modal minimum sesuai profil risiko, bank diwajibkan memilikiInternal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP).
ICAAP itu mencakup pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, penilaian kecukupan permodalan, pemantauan dan pelaporan, serta pengendalian internal.

Perhitungan modal minimum ini sesuai dengan profil risiko untuk pertama kali dilakukan untuk posisi Maret 2013 dengan menggunakan peringkat profil risiko posisi Desember 2012.

Tak hanya mengatur mengenai profil risiko bank umum, untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum sebesar 8 persen dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1 triliun. Perhitungan CEMA minimum dilakukan setiap bulan dan wajib dipenuhi paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya.

Yang termasuk ke dalam aset keuangan yang dapat diperhitungjan dalam CEMA adalah di antaranya surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh bank lain yang berbadan hukum Indonesia, dan  surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu.

Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8 persen dari total kewajiban bank paling lambat pada posisi Juni 2013.

Apabila CEMA minimum lebih kecil dari Rp1 triliun, maka kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar Rp1 triliun. BI memberikan waktu paling lambat pada hingga Desember 2017.

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan mencabut PBI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dan mencabut PBI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

No comments:

Post a Comment