Saturday, 25 July 2009

Pelaku Teror Bom di Medan Terancam Hukuman Mati

Tersangka pelaku teror bom di Medan bakal sangat menyesali perbuatan isengnya.

Pasalnya, tersangka Hendra Gunawan (19) yang ditangkap personil Jahtanras Poltabes Medan, Kamis (23/7) lalu, bakal dijerat Undang-undang anti teroris hingga berujung ancaman hukuman mati.

“Akan dikenakan Undang-undang teroris dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolda Sumut Irjen Badrodin Haiti seperti dilansir JPNN, Jumat (24/7).

Sementara soal keterlibatan tersangka dalam sejumlah teror bom di tiga hotel berbintang di Medan, menurut Kapolda hingga kini belum dapat dipastikan.

"Hasil pemeriksaan dia mengaku telah mengirim 100 SMS teror ke nomor yang diacak, soal dia pelaku teror di hotel kita belum tahu karena masih dalam pemeriksaan, silakan tanya langsung sama Kapoltabes," tandas mantan Kapoltabes Medan ini.

No comments:

Post a Comment