Sunday 9 December 2012

Menpan Debat Panas dengan Wakil Ketua KPK Soal Penyidik "Ini masalah perasaan banyak, kita jaga perasaaan semua pihak."

Menpan Debat Panas dengan Wakil Ketua KPK Soal Penyidik
Peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada hari ini, Minggu, 9 Desember 2012 di Jakarta, tidak saja menjadi ajang menyatukan komitmen antar penjabat negara untuk sama-sama memerangi korupsi. Peringatan yang dihadiri sejumlah pejabat negara itu juga menjadi ajang perdebatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar terlibat pembicaraan hangat. Peristiwa ini terjadi saat keduanya menyaksikan pemasangan baliho 'Berani Jujur Hebat' di halaman gedung Balai Kota, Jakarta.

Keduanya membicarakan salah satu isu paling hangat di KPK, yakni penarikan penyidik dan pengangkatan penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK. Mulanya MenPAN Azwar Abubakar datang menghampiri BW yang sedang berbicara dengan awak media.

Menteri Azwar menyampaikan ke BW bahwa sesuai aturan, PNS (Polri, Jaksa, BPK, BPKP dan Kemenkeu) yang ditugaskan di KPK memiliki masa tugas minimal empat tahun, bisa diperpanjang satu kali selama empat tahun. Maksimal PNS yang ditugaskan di KPK adalah delapan tahun.

"Jadi nggak ditarik. Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali ke induknya, selesai masa tugas," kata MenPAN, Azwar Abubakar kepada BW.

Menurut Azwar, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskan di KPK ketika sudah habis masa tugasnya harus kembali ke institusi asalnya. Dengan demikian tidak benar ada istilah penarikan. Kecuali dia diminta kembali sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Tapi, BW punya pendapat lain. Menurutnya sebelum kembali ke institusi asal, sebaiknya PPNS itu ditanya.

"Kalau yang empat tahun itu sudah oke. Kemudian setelah empat tahun, kita tanya mau nyambung lagi apa nggak? Poinnya di situ. Poin saya adalah, orang yang mau ditarik itu harus ditanya," ujar BW.

"Kalau mereka punya jawaban mau balik silakan. Kalau tidak mau balik dan KPK membutuhkan, seharusnya ada ruang," terang BW.

Di depan para wartawan, obrolan santai itupun tiba-tiba berubah menjadi perdebatan panas. Menteri Azwar tidak terima dengan gagasan BW terkait PPNS yang wajib menetukan pilihan tetap di KPK atau kembali ke institusinya  setelah masa tugasnya habis di KPK.

"Mana bisa begitu. Pak, dalam hidup ini komunikasi, koordinasi, bukan paksa-paksa," tegas Azwar.

"Ya di situ letak perbedaannya Pak," sahut BW.

Menteri Azwar pun mengklaim telah menemui kesepakatan dengan Ketua KPK, Abraham Samad dan Kabareskrim Komjen Sutarman terkait persoalan ini. "Jangan kita ribut lagi, tadi Pak Sutarman sudah terima, Pak Abraham sudah terima," ucap Azwar.

"Pak Samad terima itu urusan pribadi Pak Samad. KPK itu kolektif kolegial,nggak bisa begitu caranya," BW menimpali.

Seolah ingin mengakhiri perdebatan itu, Azwar meminta BW membaca semua peraturan-peraturan kepegawaian beserta turunannya. Namun BW mengaku sudah mempelajari dasar pengangkatan PNS sebagai pegawai tetap KPK.

"Ini masalah perasaan banyak, kita jaga perasaaan semua pihak," kata Azwar yang juga langsung ditanggapi BW, "Ini juga soal perasaan KPK," bisik BW sembari berjabatan tangan.

No comments:

Post a Comment