Sosialisasi tersebut adalah untuk mengurangi efek psikologis yang diakibatkan berubahnya nominal uang kendati seharusnya nilainya tidak turun.
"Kapan dan berapa lama ini dilaksanakan menjadi isu. Kalau ini dilaksanakan terlalu awal, misalnya satu tahun setelah UU dilepas tanpa tahu kesiapan pemerintah, tentu ini kekhawatiran. Yang penting bukan keputusan untuk melakukan redenominasi, tapi persiapannya apa," kata anggota Komisi XI DPR Kemal Stamboel saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/12).
Menurut politis PKS tersebut, contoh di beberapa negara lain, redenominasi dilakukan dalam kurun yang cukup panjang. Rentang waktu sosialisasi sebelum nominal uang baru resmi diberlakukan penuh bervariasi antara 7-15 tahun.
"Indonesia juga berbeda secara geografis dengan negara-negara tersebut, jadi tentu waktu yang dibutuhkan berbeda," jelas Kemal.
Inflasi, lanjut Kemal, adalah tantangan yang dihadapi redenominasi. Namun, di sisi lain, Kemal percaya redenominasi bisa membawa perubahan baik bagi Indonesia.
"Menurut saya, kalau ini berhasil, secara jangka panjang tentu ini akan membuat nilai tukar kita lebih kuat," katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Ekonom Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menyebutkan, sosialisasi memang jadi kunci keberhasilan redenominasi. Pemerintah harus mengantisipasi efek psikologis yang ada di masyarakt ketika nominal uang berubah.
"Misalnya tadinya beli handphone Rp3 juta, berubah jadi Rp3.000. Dia cenderung akan merasa, ah Rp3.100 saja jualnya tidak apa-apa karena naiknya sedikit. Padahal kan ini sudah inflasi," jelas Sunarsip ditemui di Jakarta.
Efek psikologis menaikkan harga tersebut akan berangsur mereda setelah masyarakat terbiasa dengan nominal baru. Sosialisasi pemerintah berguna untuk menekan efek psikologis sehingga inflasi yang terjadi tidak berlebihan.
Kapan waktu yang tepat? "Menurut saya, redenominasi sebaiknya dilakukan setelah 2014. Kalay sebelum 2014, saya khawatir akan menimbulkan gekolak sosial karena situasi sosialnya kurang pas menjelang pemilu," lanjut dosen di Sekolah Tinggi Akutansi Negara tersebut.
Sunarsip pun sependapat dengan Kemal mengenai potensi menguatnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing setelah redenominasi. Sebab, saat ini nominal rupiah dibandingkan dengan sejumlah mata uang asing sudah terlalu besar.
Seperti diketahui, draft RUU Redenominasi kini tengah mencuat dibicarakan setelah Kementerian Keuangan mengaku tengah melakukan finalisasi. RUU yang menurut Kemal sudah di tangah pimpinan DPR itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan Komisi XI DPR RI setelah diterima Badan Musyawarah DPR.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan memulai pembahasan RUU Redenominasi setelah konsultasi publik selesai, yakni dalam kurun 3-5 bulan. RUU diharapkan dapat selesai dibahas dalam dua kali masa sidang, yakni kira-kira pada semester kedua 2013.
Adapun nominal uang yang berubah adalah tiga angka nol, yaitu nominal Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1. Dalam periode sosialisasi, pemerintah dan Bank Indonesia akan memberlakukan dua mata uang, dengan nominal lama dan nominal baru. Secara bertahap, rupiah dengan nominal lama akan ditarik dari peredaran dan seluruh transaksi akan menggunakan nominal baru.
No comments:
Post a Comment