Saturday 9 April 2011

DPR LARANG BANK PAKAI DEBT COLLECTOR

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Bank Indonesia untuk mencabut dan merevisi peraturan dan surat edaran tentang penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan transaksi kartu kredit. Selama masa revisi itu, semua bank dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector untuk menagih utang.

"Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ahsanul Kosasi saat membacakan kesimpulan hasil rapat kerja dengan BI, Citibank, dan Kepolisian di gedung DPR, Jakarta, Jumat 8 April 2011.

Peraturan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang itu tertera dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 dan Surat Edaran BI (SEBI) 11/10/DASP tahun 2009.

Komisi XI tak hanya menghendaki perubahan PBI dan SEBI. Mereka juga bertekad untuk melakukan revisi terhadap undang-undang perbankan dan undang-undang BI. “Sesuai dengan azas nasionalitas dan kedaulatan Republik Indonesia, maka Komisi XI berkomitmen untuk melakukan revisi undang-undang perbankan dan undang-undang tentang Bank Indonesia pada masa sidang keempat tahun sidang 2010/2011,” tutur Ahsanul.

Selain itu, Komisi XI juga mendesak BI untuk memperketat pengawasan kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Terutama bank asing yang membuka cabang di tanah air. “Komisi XI mendesak kepada BI untuk dapat dengan tegas menerapkan asas perlakuan setara baik terhadap Citibank Indonesia, tetapi juga cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua masalah perbankan,” kata Ahsanul yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan BI, Citibank, dan Kepolisian membahas dua masalah yang terjadi di Citibank, yaitu tewasnya nasabah bernama Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh manager relationship Citibank, Malinda Dee. Terkait dua peristiwa itu, Komisi XI telah meminta keterangan BI, Citibank, dan Kepolisian pada 5 dan 6 April yang lalu. 

No comments:

Post a Comment