Thursday, 29 November 2012

Bea Cukai Sita Barang Ilegal Bermerek Ratusan Miliar. Total barang yang diamankan sebanyak 5.338 paket

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, berhasil menindak upaya masuknya barang-barang ilegal bermerek dari Batam yang didistribusikan ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang yang diselundupkan dengan kapal penumpang Kelud Voy.40 asal Batam tujuan Tanjung Priok pada 2 November 2012, sebagian besar tidak didukung dengan dokumen lengkap.
Total barang yang diamankan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam kapal ini sebanyak 5.338 paket. Sementara itu, yang dilengkapi dokumen resmi hanya sebanyak 2.198 paket, sisanya tanpa dokumen sebanyak 3.140 paket.
"Banyak barang branded yang di mal-mal berasal dari selundupan, terbukti dengan penindakan ini," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Kamis 29 November 2012. 
Agung menjelaskan, penindakan telah dilakukan Bea dan Cukai Batam, namun ada perlawanan dari porter importir. Bea Cukai bersama petugas keamanan lainnya, karena kalah jumlah, terpaksa melepas kapal Kelud tersebut. Tapi, koordinasi dengan Kantor Pusat Bea dan Cukai langsung dilakukan.
Selain barang-barang bermerek, terdapat pula barang kimia berbahaya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak. Berikut barang-barang yang berhasil diamankan:
1. Barang peledak/kimia (potasium nitrat, sodium nitrat).
2. Alat kesehatan dan alat-alat laboratorium.
3. Alat-alat telekomunikasi (server, transmisi, smartphone).
4. Alat-alat elektronik (laptop, komputer, CCTV, alat video conference, tablet).
5. Kendaraan bermotor dan suku cadang (mesin Ferrari, unit dan suku cadang motor besar).
6. Produk garmen bermerek.
7. Barang kena cukai (BKC), MMEA, dan rokok.
8. Produk kosmetik dan parfum bermerek.
9. Peralatan olahraga, mainan, dan stationery.
Agung mengungkapkan, barang tersebut berasal dari beberapa negara. Estimasi nilai barang yang disita mencapai Rp500 miliar. Potensi pemasukan negara yang akan hilang sebesar Rp100 miliar dari pemungutan pajak dan bea masuk.  
"Penyitaan ini untuk melindungi industri dalam negeri," tambahnya.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengapresiasi penindakan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa hal ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. "Jangan sampai, penindakan yang dilakukan hanya sampai dengan upaya ini," tuturnya.
Agus mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini sedang dilacak. Diperkirakan, jumlahnya ratusan pelaku, karena di setiap barang telah ditempeli alamat penerima barang. "Kami harus sama-sama mengawasi tindak lanjutnya," tambahnya.

No comments:

Post a Comment