Thursday, 29 November 2012

Ini Tiga Hakim Muda yang Akan Adili. Yamanie Yamanie tersandung skandal pemalsuan putusan terpidana gembong narkoba

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie
Mahkamah Agung telah menunjuk tiga ketua muda untuk mengadili Hakim Agung Achmad Yamanie melalui Majelis Kehormatan Hakim. Yamanie tersandung skandal pemalsuan putusan terpidana gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Ketiga Ketua Muda tersebut adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh.

"Ketua Muda yang sebelumnya telah memeriksa Yamanie tidak boleh ikut dalam MKH. Karena yang diadili adalah hakim agung jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Kamis, 29 November 2012.

Ketiga hakim agung MA tersebut akan bergabung dengan empat Komisioner KY untuk memeriksa Hakim Yamanie.

Empat Komisioner KY yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hakim Yamanie antara lain Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Djoko mengatakan Hakim Yamanie segera diseret ke Majelis Kehormatan Hakim setelah tanggal 10 Desember 2012 mendatang.

Sebelumnya, MA telah memberi sinyal akan menjatuhkan hukuman berat kepada Hakim Agung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.
Diberitakan sebelumnya, Yamanie menjadi salah satu majelis pemeriksa perkara peninjauan kembali (PK) kasus Hengky Gunawan, seorang pemilik pabrik serta pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk mendiskon vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.

Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu jelas menuai kritik karena pertimbangan 'diskon' tersebut dinilai tak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia.Padahal, hukum positif Indonesia masih mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Rupanya, kejanggalan tak sampai di situ saja. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang tahun 2006, tertulis vonis lebih rendah lagi, 12 tahun untuk Hengky. Perubahan vonis ini kemudian terungkap ke media massa.
MA bergerak cepat dengan kemudian memeriksa semua anggota majelis hakim ini, termasuk Yamanie. Melalui Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 17 November 2012, Pimpinan MA menyatakan delapan sikap.

No comments:

Post a Comment