Undang-undang larangan hubungan seks dengan hewan ini diajukan koalisi berkuasan Jerman di parlemen. Komite pertanian parlemen Jerman menganggap perilaku seks macam ini adalah bentuk penyiksaan binatang dan menyimpang dari kodrat.
Rencananya, voting untuk pelarangan ini akan digelar di Bundestag (majelis tinggi Jerman) pada 14 Desember mendatang.
Sebelumnya sejak tahun 1969, Jerman melegalkanbestiality dengan beberapa syarat. Praktik ini jadi terlarang jika dianggap menyakiti binatang. Namun, undang-undang ini sejak lama mendapatkan kecaman dari kelompok pecinta binatang.
"Dengan pelarangan ini, akan lebih mudah melakukan hukuman dan meningkatkan perlindungan hewan," kata Hans-Michael Goldmann, kepala komite di parlemen Jerman yang menggodok amandemen UU seks dengan hewan.
Dalam rancangan amandemen, dikatakan bahwa mereka yang berhubungan seks dengan binatang akan dikenakan denda sebesar 25.000 euro atau lebih dari Rp300 juta.
Rencana ini ditentang oleh kelompok penggiat seks dengan binatang di Jerman, Zeta (Zoophile Engagement for Tolerance and Information). Michael Kiok, ketua organisasi beranggotakan lebih dari 100 orang ini mengatakan, mereka akan mengajukan gugatan hukum jika larangan tersebut disahkan.
Menurut Kiok, ukuran penyiksaan binatang dalam hal ini sangat bias dan tidak bisa ditentukan. "Dasar keyakinan para zoophile (pelaku seks dengan hewan) adalah tidak melakukan apa yang tidak ingin dilakukan binatang itu," kata Kiok.
"Binatang mampu menunjukkan apa yang mereka mau atau tidak mau. Saat saya melihat anjing saya, saya tahu apa yang dia mau. Binatang lebih mudah dimengerti ketimbang wanita," lanjutnya lagi.
Praktik Bestiality dilarang di kebanyakan negara Eropa, termasuk Belanda, Prancis dan Swiss. Namun di beberapa negara seperti Belgia, Denmark dan Swedia, praktik ini diperbolehkan
No comments:
Post a Comment