Thursday 29 November 2012

Heboh cerita Bupati Garut nikahi siri gadis selama 4 hari


Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi perbincangan warganya. Bupati berusia 40 tahun itu menikah lagi secara siri dengan seorang gadis berusia 18 tahun. Gadis bernama FO itu kemudian diceraikan empat hari kemudian, alasannya karena sang gadis tidak perawan lagi.

Pernikahan itu terjadi pada 14-17 Juli 2012 lalu. Parahnya lagi, sang istri siri itu diceraikan Aceng hanya melalui pesan singkat.

Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut Nitta K Wijaya, menuturkan, munculnya kasus ini merupakan preseden buruk bagi kepala daerah terhadap perempuan. Ini juga merupakan kekerasan terhadap perempuan.

"Ini adalah preseden buruk, buat pemimpin daerah. Kami sangat menyayangkan hal ini. Semestinya kepala daerah bisa menjadi contoh yang baik justru sebaliknya," kata Bunda Nitta, biasa dipanggil, kepada merdeka.com, Selasa (27/11).

Kata dia, perbuatan Aceng telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab Aceng saat melangsungkan pernikahan di bawah tangan, berjanji akan menjadikan FO pendampingnya.

Nitta menuturkan, FO juga dijanjikan sejumlah uang yakni Rp 43 juta yang di mana Rp 20 juta untuk membenahi kontrakan, dan Rp 23 juta untuk biaya umrah.

"Rp 20 juta memang sudah dilaksanakan, tapi Rp 23 juta tidak ada, ini indikasi kebohongan," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih mencari mediator yang tengah mempertemukan Aceng dan FO. Orang yang mempertemukan Bupati Aceng dengan FO disinyalir melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Saya kira ada suatu transaksi di sini, sehingga ini bisa dikatakan perdagangan orang," cetusnya.

"Kami masih terus mencari orang yang mempertemukan keduanya. Okelah ini sudah terjadi semua mungkin salah, tapi kami bisa lebih mempermasalahkan si mediator ini. Hingga sekarang saya masih belum bisa menemuinya," imbuhnya.

Nitta menilai, dengan segala keterbatasan dan pengetahuan yang kurang, baik korban maupun keluarga terpaksa menerima pernikahan itu.

"Sebetulnya orang tua juga sempat menolak dan sempat waswas. Namun mediator bisa meyakinkan. Namanya juga orang awam, ibaratnya FO masih bau kencur lah. Akhirnya disodori dan berangkat dari ketidaktahuan dan ketidakmampuan mereka mau," tandasnya.

Akibat peristiwa yang dialami FO, Nitta mengungkapkan, korban masih dalam keadaan trauma dan stres. Warga Kampung Cukanggaleuh Desa Dunguswiru Kecamatan Balubur Limbangan, itu depresi, dan masih belum bisa bersosialisasi dengan baik,

"Tapi kami masih terus dorong dan mendampinginya terus," ujar Nitta.

Hebohnya cerita menikah empat hari sang bupati dalam beberapa hari terakhir karena muncul foto Aceng bersama seorang gadis usai menikah. Foto mereka berdua beredar luas di jejaring sosial dan pengguna Blackberry melalui BlackBerry Messenger.

Terkait pemberitaan ini, Bupati Garut Aceng HM Fikri sempat mengundang sejumlah media secara khusus ke rumah dinasnya Senin (27/11) kemarin. Dalam pertemuan itu, Aceng yang maju dari jalur independen bersama Dicky Chandara dalam Pilkada Garut 2009 itu, tidak secara tegas membantah adanya pernikahan dan perceraian antara dirinya dengan FO.

"Ini persoalan privasi keluarga, yang orang lain itu tidak perlu tahu,
ini ranahnya privasi, semua orang punya privasi dan harus dilindungi,
saya menganggap ini sebuah peristiwa dan sudah diselesaikan lima bulan
lalu," katanya.

Aceng menduga, ada isu politis di balik munculnya kasus ini terkait Pilkada yang akan datang. Selain itu, ada juga yang ingin memanfaatkan kasus ini demi kepentingan materi. "Padahal masalah ini sudah diselesaikan lima bulan lalu dan sudah tidak ada persoalan lagi," tukasnya.

Aceng bahkan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh FO tertanggal 16 Agustus 2012 lalu. Surat pernyataan tersebut isinya merupakan pengakuan dari FO yang telah menerima sejumlah uang dan janji tidak akan memperpanjang lagi permasalahan. 

"Tidak pantas rasanya saya sebut nilai nominalnya, nominal yang diberikan, sudah lebih dari layak," katanya.

No comments:

Post a Comment