Thursday 29 November 2012

Mungkinkah Eks Penyidik Curhat Soal KPK Atas Inisiatif Sendiri?

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan curhatan eks penyidik KPK soal aksi tak profesional Ketua KPK Abraham Samad bukanlah atas nama institusi. Namun mungkinkah seorang penyidik Polri berani berkoar-koar atas dasar kemauan sendiri?

"Saya menduga ini didrive dari kepolisian sendiri. Sulit mempercayai jika seorang penyidik, setelah keluar dari KPK, ngomong ke Komisi III dan tiba-tiba berani mengungkap hal itu. Belum pernah sebelumnya seberani itu," papar peneliti Pukat UGM, Oce Madril, saat dihubungi, Kamis (29/11/2012).

Oce menduga ada maksud untuk menggangu KPK dengan tindakan seperti itu. Penyidik tersebut pun bisa dijerat dengan berbagai aturan.

Yang pertama, menurut Oce, penyidik tersebut bisa saja dikenai pelanggaran etika. "Sebagai seorang mantan anggota KPK yang dipilih sesuai integritasnya dan sebagai seorang polisi, dia bisa melanggar etika, kode etik," lanjutnya.

Bahkan oleh Oce, penyidik tersebut bisa saja dikenakan ancaman melanggar rahasia negara. Seluruh proses hukum yang terjadi di KPK merupakan sebuah kerahasiaan tingkat tinggi.

"Dan itu diumbar, menyampaikan rahasia karena mereka menyampaikan SOP di KPK," tandasnya.

Pada Selasa kemarin, AKBP Yudhiawan dan Kompol Hendy F Kurniawan yang berhenti sebagai penyidik KPK baru-baru ini, berbicara kepada pers. Kompol Hendy menyatakan, semasa menjadi penyidik di KPK dia tidak puas dengan kinerja Abraham Samad. Dalam curhatnya Hendy merasa gusar dengan tindakan Abraham Samad yang dinilai tidak profesional.

Kompol Hendy F Kurniawan merupakan salah satu eks penyidik KPK dari unsur Polri yang mengikuti pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR pekan lalu. Rapat itu bertujuan untuk mengorek jeroan KPK, mulai dari urusan penyadapan sampai stigma negatif terhadap pimpinan KPK. Dalam rapat itu, Hendy bercerita tentang alasannya tidak memperpanjang masa baktinya di KPK.

Sementara itu, Kapolri sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan eks penyidik KPK itu bukan sikap institusi. Kapolri berdalih, kedua penyidik itu juga telah diberi sanksi.
"Penyidik kemarin itu saya tegaskan bukan atas nama institusi dan penyidik itu baru pulang ke Polri dan saat ini masih di SDM, yang jelas itu di luar SOP," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri.

No comments:

Post a Comment