Thursday 29 November 2012

LPSK: Serangan Balik Terhadap Saksi Pelapor Masih Tinggi. Ini menunjukkan minimnya respon aparat penegak hukum

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Upaya mendorong saksi dan korban berani mengungkap kejahatan terkesan sia-sia jika tidak ada perubahan perilaku dari aparat penegak hukum. 

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, potret ini tercermin dari perilaku aparat penegak hukum yang kerap merespon laporan balik terhadap saksi dan korban atau pelapor. Serta menggunakan strategi 'jebakan lama, yang menjadikan saksi sebagai tersangka. 

"LPSK mencatat, masih banyaknya saksi dan korban yang mengalami serangan balik dan sejumlah putusan pengadilan yang tidak memihak kepada korban," ungkap Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers yang diterimaVIVAnews, Rabu 28 November 2012.
 
Fenomena ini, menurut Semendawai, menunjukan masih minimnya respon aparat penegak hukum dan minimnya tingkat pemahaman aparat penegak hukum mengenai urgensi perlindungan saksi dan korban selama ini. 
 
Semendawai mengatakan, pihaknya mencatat potret aparat penegak hukum dalam upaya pemberian restitusi terhadap korban. 

"Data penanganan LPSK terhadap pengajuan restitusi menunjukan respon pengadilan yang cukup beragam," katanya. 

Diantaranya, jumlah Permohonan Restitusi Yang diterima LPSK sebanyak 26 orang, Jumlah Permohonan Restitusi Yang Sudah Diajukan Ke Pengadilan sebanyak 26 orang. 

Jumlah Permohonan Yang Sudah Diputus ditingkat pengadilan 21 orang  dengan amar putusan mengabulkan permohonan restitusi 1 korban sebesar Rp11.600.000 (sudah diputus di Mahkamah Agung), amar putusan Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang mengabulkan permohonan restitusi 1 orang korban sebesar Rp14.700.000, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan restitusi 7 orang korban traffiking sebesar Rp300.000.000.

Selain itu LPSK mencatat modus serangan balik yang dialamatkan saksi pun beragam sepanjang tahun 2012. Mulai dari laporan balik tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan keterangan sampai pada jebak kepemilikan narkoba.

No comments:

Post a Comment