Oleh : Ahmad Arif
Lembaga keluarga di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini kembali didera nestapa. Beberapa hari terakhir ini kita dihebohkan dengan kasus perceraian dari pernikahan siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri terhadap Fany Octora, dara manis 18 tahun dari Kampung Cukang Galeuh, Desa Dungus Wiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keputusan Aceng meninggalkan istri sirinya itu –baru empat hari dinikahi- konon dengan alasan Fany sudah tidak perawan lagi. Bahkan, akad talak disampaikan Aceng melalui pesan singkat (SMS)Fenomena Gunung Es
Ditengarai, kasus pernikahan pejabat publik dengan wanita muda, tidak semata milik Bupati Garut tersebut, tetapi juga terjadi pada beberapa pejabat publik yang lain. Dengan kata lain, persoalan nikah siri atau perselingkuhan bisa dikatakan sudah menjadi fenomena gunung es, terlihat di permukaan sedikit atau kecil. Tapi, di bawah permukaan itu jumlahnya sungguh sangat mengerikan!
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, “Banyak istri-istri siri para pejabat yang melaporkan kejadian serupa seperti dialami oleh Fany. Namun, istri-istri yang melapor, memilih untuk tidak diungkap ke publik. Hal itu dilakukan lantaran para pelapor takut dengan berbagai risiko, ancaman dan tekanan yang mungkin datang bila laporan yang melibatkan pejabat publik itu ramai diperbincangkan di masyarakat. Secara ekonomis perempuannya tergantung, sehingga ingin tidak dibuka dulu, demi perlindungan korban".
Perceraian tragis Bupati Garut itu juga semakin menambah panjang deretan kasus perceraian di negeri ini. Awal tahun ini, Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) menyampaikan, selama periode 2005 hingga 2010 terjadi peningkatan angka perceraian nasional hingga 70 persen.
Ada tiga Pengadilan Tinggi (PT) memiliki tingkat perceraian paling tinggi: Bandung dengan 84.084 perkara, Surabaya sebanyak 68.092 perkara dan Semarang berjumlah 54.105 perkara. Karenanya, wajar jika ditegaskan bahwa lembaga keluarga -sebagai bagian dari pranata sosial- di negeri ini sedang berada terancam eksistensinya!
Selingkuh adalah KDRT
Tindakan Bupati Garut tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Aceng telah menipu istri keduanya dengan mengatakan bahwa dia telah bercerai dari istri pertamanya. Artinya, dia menipu untuk menutupi perselingkuhannya.
Sedangkan untuk istri kedua, Aceng menceraikannya dengan alasan yang terlalu mengada-ngada. Dua kondisi itu sudah bisa menjerat Aceng dengan UU KDRT, juga beberapa pasal dari UU lainnya seperti UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak), Undang-Undang Perkawinan dan atau KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Selingkuh merupakan patologi sosial yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT yang dimaksud adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Yang termasuk dalam kategori kekerasan fisik misalnya pukulan dengan menggunakan anggota tubuh, alat atau benda, pembenturan kepala istri ke dinding, sundutan rokok, penyiraman cairan (air keras, air cucian dan lain-lain), cambukan atau sabetan, diinjak-injak, diiris, dibakar, dicubiti, dipelintir, dicekik dan diseret.
Kekerasan psikis meliputi makian, umpatan, hinaan, diludahi, suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, suami mempunyai wanita idaman lain (WIL), meninggalkan istri tanpa izin, otoriter, berjudi dan mabuk-mabukan, ancaman dengan benda atau senjata api, anak diambil keluarga suami, keluarga suami melakukan teror dan melakukan hubungan seksual dengan orang lain di depan istri atau anak.
Kekerasaan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain baik untuk tujuan komersil dan atau kesenangan semata.
Sedangkan kekerasaan ekonomi meliputi tidak diberi nafkah, diberi nafkah tapi dicatu (ditentukan banyaknya, red), tidak boleh bekerja, harta bersama tidak dibagi, eksploitasi kerja, tidak percaya istri mengatur keuangan, mencuri dan atau merampas hak milik perempuan.
Adapun faktor pemicu KDRT sangat beragam, namun dapat diklasifikasikan secara general ke dalam dua faktor: internal pelaku baik karena pembawaan alaminya maupun pengaruh lingkungan (keluarga, sekolah dan masyarakat) dan eksternal pelaku baik melalui ideologi patriarkhi yang berkembang dalam sistem sosial, pemahaman ajaran agama yang bias maupun kepasrahan istri (korban sendiri). Dari kedua faktor tersebut yang dominan sebagai penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor internal pelaku berupa karakter. Karena seseorang yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak beres akan memiliki kecenderungan untuk merevitasi (mengulangi) pola-pola yang sudah dipelajarinya di rumah dalam menjalin hubungan dengan orang lain.
Mengokohkan Keluarga
Agar kasus Aceng tersebut tidak kembali terulang di masa depan, lembaga keluarga itu harus dikokohkan dengan memberikan pemahaman yang integral, tidak parsial, kepada generasi muda yang akan membina keluarga. Islam sebagai way of life (panduan kehidupan) bagi setiap muslim telah mengatur hal tersebut secara menyeluruh.
Sedangkan bagi yang telah bekeluarga, sangat penting membangun komitmen bersama untuk saling menghargai dan mengingatkan baik sebelum, di awal maupun sepanjang pernikahan. Komitmen itu mengikat tapi tidak kaku, sehingga tidak ada salahnya diperbarui jika di tengah jalan jika kesepakatan itu tidak sesuai lagi.
Keluarga yang diawali dengan pernikahan, bernilai ibadah dalam syariat karena tujuannya adalah memelihara hidup dan memohon keberlanjutannya hingga hari akhirat nanti. Pernikahan bukan hanya pertemuan untuk meningkatkan produktivitas hewani, ia merupakan kelanjutan secara simultan dari keimanan untuk mencetak generasi yang dapat merealisasikan risalah eksistensi kemanusian. Ayah dan ibu bekerjasama dalam melaksanakan tugas ini (Muhammad Al Ghazali, 2001: 135-42).
Menyempurnakan Cinta
Ada 19 catatan fundamental untuk mewujudkan cinta yang sempurna:
Satu, ketika akan menikah, harus dipahami bahwa kita bukan mencari istri atau suami, tapi mencari ibu atau ayah bagi anak-anak.
Dua, ketika melamar, kita bukan sedang meminta kepada orang tua/wali si gadis, tetapi sedang meminta kepada Allah melalui orang tua/wali si gadis.
Tiga, ketika akad nikah, kita bukan sedang menikah di hadapan penghulu, tetapi mengikrarkan mitsaqan ghalizan (perjanjian yang kokoh, red) di hadapan Allah ‘azza wa jalla.
Empat, walimatul ‘ursy (ketika resepsi pernikahan), catat dan hitung tamu yang datang mendoakan kita, karena kita harus berpikir untuk mengundang mereka semua dan meminta maaf apabila kita berpikir untuk bercerai karena telah menyia-nyiakan doa mereka.
Lima, sejak malam pertama, bersyukur dan bersabarlah karena kita adalah sepasang manusia bukan sepasang malaikat.
Enam, selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan dilalui bukan hanya jalan yang bertabur bunga, tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri.
Tujuh, ketika biduk rumah tangga oleng, jangan saling berlepasan tangan, tapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan.
Delapan, jika belum memiliki anak, tetap cintai istri atau suami seratus persen.
Sembilan, ketika telah dikaruniai anak, jangan bagi cinta kita kepada pasangan dengan anak, tapi cintailah pasangan kita 100% seperti halnya 100% pula mencintai anak-anak kita.
Sepuluh, ketika ekonomi kita belum membaik, yakinlah bahwa pintu rezeki itu akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami dan istri.
Sebelas, ketika ekonomi membaik, jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi kita semasa menderita.
Dua belas, ketika Anda adalah suami, silakan bermanja-manja, tetapi jangan lupa untuk bangkit segera dan bertanggungjawab penuh apabila istri membutuhkan pertolongan kita.
Tiga belas, bila Anda adalah istri, tetaplah berjalan dengan gemulai dan lembut. Tetapi selalu berhasil menyelesaikan setiap pekerjaan.
Empat belas, ketika mendidik anak, jangan pernah berpikir bahwa orang tua yang baik adalah orang tua yang tidak pernah marah kepada anak karena orang tua yang baik adalah orang tua yang jujur kepada anaknya.
Lima belas, ketika anak bermasalah, yakinilah bahwa tidak ada seorang anak pun yang tidak mau bekerjasama dengan orang tua, yang ada-biasanya- adalah anak yang merasa tidak didengar oleh orang tuanya.
Enam belas, ketika ada pria idaman lain (PIL), jangan diminum, cukuplah suami sebagai obat.
Tujuh belas, saat ada wanita idaman lain (WIL), jangan dituruti, cukupkanlah istri sebagai pelabuhan abadi bagi hati.
Delapan belas, ketika memilih potret keluarga, pilihlah potret keluarga yang sedang berada dalam proses pertumbuhan menuju potret keluarga bahagia.
Sembilan belas, ketika ingin langgeng dan harmonis, gunakanlah formula 7 K berikut: ketakwaan, kasih sayang, kesetiaan, komunikasi dialogis, keterbukaan, kejujuran dan kesabaran.
Ahmad Arif adalah ayah dua anak, pendiri pustaka RUMAN (Rumoh Baca Aneuk Nanggroe) Banda Aceh
No comments:
Post a Comment