Saturday 8 December 2012

Pengunduran Diri Menteri Andi

Hanya  dalam kurun sekitar 16 jam sejak diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Alifian Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatan menteri pemuda dan olahraga. Dia menyatakan akan fokus menghadapi kasus hukum terkait dengan dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, yang menjeratnya. 

Andi menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejak KPK berdiri pada 2003. Ia juga sekaligus menjadi pejabat aktif pertama yang mengundurkan diri begitu diumumkan sebagai tersangka. 

Selama ini, jika seorang pejabat dinyatakan sebagai tersangka oleh penegak hukum, dengan dalih asas praduga tak bersalah mereka ogah mundur. Mereka berlindung di balik peraturan yang menyebutkan bahwa hanya pejabat yang sudah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetaplah yang harus mundur. 

Bahkan, ada gejala kian konyol yang kini menjangkiti birokrat negara, yakni tak merasa terganggu dipromosikan kendati baru saja menjalani hukuman dalam kasus korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ada 153 PNS yang masuk penjara karena korupsi dalam lima tahun terakhir. Sebagian dari PNS yang menjadi terpidana korupsi dan telah menjalani hukuman itu justru mendapat promosi dan menduduki jabatan eselon II di tingkat provinsi atau kabupaten. 

Setidaknya ada 14 PNS bekas terpidana korupsi yang justru mendapat promosi jabatan strategis di daerah. Hanya dua orang yang mengundurkan diri dari jabatan. Itu pun setelah mendapat tekanan dari publik. 

Maka, langkah Andi Mallarangeng yang mundur dari jabatan menteri secepat-cepatnya setelah ditetapkan sebagai tersangka patut kita apresiasi. Di tengah begitu kuatnya syahwat mempertahankan kekuasaan, bahkan ketika telah dijerat kasus korupsi, kerelaan untuk mundur adalah langkah yang amat membantu. 

Membantu para penegak hukum memproses kasus Hambalang secara adil, transparan, dan tanpa tekanan. Selain itu, membantu jajaran kementerian untuk tetap dapat bekerja secara tenang. 

Langkah mundur Andi juga layak menjadi momentum bagi pejabat di negeri ini untuk memahami dalam-dalam etika kepublikan. Bahkan, lebih jauh lagi, setelah Andi, alangkah eloknya jika ada pejabat yang baru diduga terkait dengan kasus etika apalagi pidana mau mengundurkan diri. 

Itulah yang banyak dilakukan oleh pejabat publik di negara dengan tingkat peradaban yang amat tinggi. Tanpa menunggu menjadi tersangka, bahkan tak perlu susah-susah mendebat bahwa tudingan itu salah dan fitnah, mereka dengan suka rela melepaskan jabatan. 

Sekali lagi, jika semua pejabat di negeri ini berani mundur bahkan ketika baru dituding terlibat, pada titik itu bangsa ini sedang menuju tingkat martabat yang tinggi. 

Langkah ke arah itu sudah dirintis seorang Andi Mallarangeng.

No comments:

Post a Comment