Setelah sempat buron selama dua pekan, akhirnya Puryanto berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Timur di Desa Tanjung Ular Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, siang tadi.
Puryanto merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, Tegar Kurnia Dinata yang masih berusia tiga tahun. Entah setan apa yang merasukinya hingga Puryanto tega mencekik leher anaknya sendiri. Setelah pingsan tubuh Tegar kemudian diletakkan di atas rel kereta api agar orang mengira anaknya tewas tertabrak KA. Kaki bocah mungil itu pun akhirnya remuk dihajar kereta api.
Kejadian memilukan tersebut berawal pada 5 Juli 2009. Saat itu, pikiran Puryanto, warga Desa Robahan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sedang kalut memikirkan istrinya yang diduga berselingkuh.
Pikiran kalut Puryanto ditambah lagi pada saat itu sang istri sudah meninggalkannya. Di tengah kondisi kalut, pikiran Puryanto tertuju pada Tegar Kurnia. Anak semata wayangnya itu dianggap sebagai pembawa sial. Akhirnya muncul pikiran setan untuk menghabisi Tegar. Sekira pukul 03.30 dini hari, Puryanto membopong Tegar yang saat itu masih tertidur, menuju areal persawahan di belakang rumahnya.
?Pada saat dibopong, Tegar sempat bertanya kepada bapaknya mau dibawa ke mana Pak? Dijawab oleh Puryanto diajak mencari burung,? kata Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Bachrul Alam menirukan pengakuan tersangka di ruang VIP Bandara Juanda Surabaya, Senin (20/7/2009).
Di areal persawahan itulah Puryanto mencekik Tegar. Mengira anaknya sudah mati, Puryanto kemudian membopong Tegar menuju rel kereta api tak jauh dari areal persawahan. Puryanto ingin membuat seolah-olah anaknya mati kecelakaan ditabrak KA jurusan Madiun-Surabaya. Namun, meski sudah dicekik, Tegar ternyata belum mati.
?Tuhan Maha Pengasih, meski sudah dicekik dan ditabrak kereta api yang mengakibatkan kaki kanannya remuk, ternyata Tegar masih selamat. Bahkan dengan kaki kanan remuk usai ditabrak kereta api jurusan Madiun-Surabaya, Tegar masih bisa merangkak berjalan menuju rumahnya yang berjarak sekitar 75 meter, menggedor-gedor pintu rumah minta tolong,? kata Anton Bachrul Alam.
Namun di rumah itu Puryanto sudah melarikan diri. Polisi yang curiga, kemudian mengejar Puryanto ke Lampung, Palembang, dengan menggunakan jalan darat. Puryanto akhirnya dapat ditangkap di Pulau Bangka. ?Saya kesal dengan istri saya. Saya tahu sendiri dia berselingkuh. Tak hanya itu, saya juga menemukan surat-surat cinta dari pasangan selingkuhnya itu,? kata Puryanto.
Akibat kekejamannya, Puryanto dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal percobaan pembunuhan ditambah lagi dengan ancaman Undang-undang kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment