Monday 20 July 2009

SBY Dihadapkan pada Dua Pilihan, Mundur atau Diberhentikan

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), salah satu sayap organisasi PDI Perjuangan menawarkan pilihan tegas untuk Presiden SBY: mundur atau diberhentikan.

Tawaran ini disampaikan berkaitan dengan pernyataan SBY di Istana Negara hari Jumat lalu (17/7) yang mengaitkan pengeboman di Mega Kuningan dengan kelompok yang tidak puas dengan proses dan hasil Pilpres 2009. Pernyataan itu, menurut Ketua Repdem Masinton Pasaribu, telah meresahkan masyarakat.

"Pernyataan dari seorang kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya mampu memberikan rasa aman buat warganya, bukan malah menebarkan kecemasan, tuduhan yang tidak diikuti dengan bukti-bukti hukum dan valid," kata Masinton.

Pernyataan Presiden SBY yang ceroboh dan asal tuding ini, masih katanya, masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia mengutip pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

No comments:

Post a Comment