VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan merampungkan audit investigasinya terhadap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor. Ketua BPK Hadi Purnomo memastikan tidak ada intervensi dalam audit tersebut.
Pemeriksaan sudah melalui metodologi pemeriksaan investigatif. Dalam proses ini, BPK meneliti dokumen, wawancara pihak terkait, dan pengumpulan sejumlah bukti relevan. Dari seluruh proses yang sudah dilakukan, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan oleh pihak-pihak terkait. Indikasi penyimpangan itu dibeberkan dalam audit investigasi setebal 93 halaman yang diserahkan kepada DPR.
Pemeriksaan sudah melalui metodologi pemeriksaan investigatif. Dalam proses ini, BPK meneliti dokumen, wawancara pihak terkait, dan pengumpulan sejumlah bukti relevan. Dari seluruh proses yang sudah dilakukan, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan oleh pihak-pihak terkait. Indikasi penyimpangan itu dibeberkan dalam audit investigasi setebal 93 halaman yang diserahkan kepada DPR.
Lihat Dokumen Audit Investigasi BPK Soal Hambalangselengkapnya di sini.
Di antara penyimpangan atau pelanggaran yang dibeberkan Hadi di Gedung DPR, Rabu kemarin menyangkut surat keputusan hak pakai tanah Hambalang yang diduga palsu.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa pembangunan proyek itu dilakukan tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kemenpora. Proyek Hambalang juga diduga melanggar peraturan Bupati Bogor No. 30 Tahun 2009 tentang Pengesahan Masterplan, Site Plan, dan Peta Situasi. Selain itu, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Hambalang juga menyalahi aturan.
Audit juga menyebutkan terjadinya pembiaran terhadap pengajuan anggaran proyek Pusat Olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat oleh Menpora. Ini terkait peran Sesmenpora yang menjalankan kewenangan Menpora. Di antaranya menyangkut pengajuan revisi RKAKL tahun anggaran 2010 pada 16 November 2010 yang diduga melanggar PMK Nomor 69/PMK.02/2010 jo PMK nomor 180/PMK.02/2010.
Audit juga menyebutkan pelanggaran yang dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan menyangkut penetapan tahun jamak. Karena tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Di antara penyimpangan atau pelanggaran yang dibeberkan Hadi di Gedung DPR, Rabu kemarin menyangkut surat keputusan hak pakai tanah Hambalang yang diduga palsu.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa pembangunan proyek itu dilakukan tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kemenpora. Proyek Hambalang juga diduga melanggar peraturan Bupati Bogor No. 30 Tahun 2009 tentang Pengesahan Masterplan, Site Plan, dan Peta Situasi. Selain itu, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Hambalang juga menyalahi aturan.
Audit juga menyebutkan terjadinya pembiaran terhadap pengajuan anggaran proyek Pusat Olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat oleh Menpora. Ini terkait peran Sesmenpora yang menjalankan kewenangan Menpora. Di antaranya menyangkut pengajuan revisi RKAKL tahun anggaran 2010 pada 16 November 2010 yang diduga melanggar PMK Nomor 69/PMK.02/2010 jo PMK nomor 180/PMK.02/2010.
Audit juga menyebutkan pelanggaran yang dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan menyangkut penetapan tahun jamak. Karena tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
No comments:
Post a Comment