Monday, 26 November 2012

Pelayanan Kartu Keluarga di DKI Jakarta. Pengurusannya dilakukan di kelurahan dengan tarif Rp3.000

Balai Kota Jakarta
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

KK adalah Dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh dicoret, dirubah, diganti, ataupun ditambah isi data yang tercantum didalamnya. Pengurusannya dilakukan di kelurahan dengan tarif Rp3.000,-. Apabila terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, maka wajib melaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan 
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 
1.    Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
2.    Kartu Keluarga Lama
3.    Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4.    Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
5.    Surat Pengangkatan Anak
6.    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7.    Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
8.    Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

1 comment:

  1. apa benar pak biaya buat KK baru cuma 3000.....saya aja diminta uang 20.000 untuk ganti KK.....

    ReplyDelete