Tuesday 27 November 2012

Mantan Penyidik Menuduh, Ini Jawaban KPK. Tudingan mantan penyidik KPK itu tidak didasarkan dengan klarifikasi

Gedung KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto membantah keras tudingan mantan penyidik KPK, yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK sekarang unprofessional. Menurutnya, itu hanya gunjingan yang tidak  berdasar dan tidak seimbang.

Bambang menegaskan bahwa semua tudingan mantan penyidik KPK itu tidak didasarkan dengan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada para petinggi KPK.

"Saya tidak mengerti, apakah mereka dipanggil Komisi III atau dibawa oleh Kabareskrim ke Komisi III. Tapi yang menarik adalah kalau ada seseorang mengadukan sesuatu padahal dia punya conflict of interest, maka seharusnya siapapun yang mengadukan itu harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Itu kan yang disebut cover both side," kata Bambang usai pertemuan internasional dengan lembaga-lembaga anti-korupsi dunia di Hotel JW Mariot, Jakarta, Selasa, 27 November 2012.

Bambang juga mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik semua manuver itu. Lantaran semua tudingan itu tidak berdasar, maka sesungguhnya lebih tepat disebut sebagai gunjingan saja. "Bergunjing itu kan gibah. Masak penegak hukum bergunjing. Nggak benar ini," ujar Bambang.

Tapi Bambang menambahkan bahwa semua orang KPK  tidak mau ambil pusing dengan semua gunjingan itu. KPK lebih suka bekerja dan menunjukkan kinerja yang baik kepada rakyat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Selasa Sore 27 November 2012, Kompol Hendi F Kurniawan yang merupakan seorang penyidik Polri menjelaskan alasan kenapa dia mundur jadi penyidik KPK. Ia curhat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa sore ini.

Hendi menilai, bahwa Ketua KPK, Abraham Samad selalu menabrak aturan-aturan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. Saat ini, kata Hendi, kompetensi para pimpinan KPK, terutama Abraham Samad sudah di luar harapan sejak awal memimpin. Itu pula yang ia sampaikan ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Pada saat menangani kasus Miranda Goeltom dalam kasus Cek Pelayat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 misalnya, kata Hendi, Abraham Samad tidak menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hendi, pada saat itu yakin tidak ada alat bukti yang mengarah ke Miranda Goeltom.

Tetapi Abraham Samad malah mengumumkan kepada publik bahwa Miranda sebagai tersangka. Tentu saja itu menjadi beban moril bagi Hendi dan kawan-kawan penyidik lainnya di KPK.
Setelah Miranda, lanjutnya, beberapa hari kemudian Angelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet juga diperlakukan sama, di mana Abraham Samad mengumumkan tersangka tanpa ada sprindiknya. Itu pula yang dilakukan KPK dalam kasus Century.

"Yang saya benci bukan KPK, tapi pimpinannya, jadi KPK harus diselamatkan," ujarnya.
Banyak kalangan dan terutama para aktivis antikorupsi, mendukung penuh langkah Abraham Samad memberantas korupsi. Sebab kasus korupsi sudah mengakar dan harus diberantas dengan cara-cara yang berani.

No comments:

Post a Comment