Friday, 23 November 2012

Mendagri Minta Bendera Aceh Dievaluasi. Bendera Provinsi Aceh mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan)
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mempersoalkan bendera provinsi Aceh yang mirip dengan bendera kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Gamawan pun akan meminta DPRD Aceh untuk segera mengevaluasi gambar bendera yang tercantum dalam rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut. "Kami sudah bicara dengan Ketua DPRD Aceh supaya dievaluasi, mudah-mudahan bisa diterima," kata Gamawan di Gedung DPR, Jumat 23 November 2012.

Gamawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, tidak boleh sama dengan lambang-lambang separatis. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam UU nomor 32 maupun PP 70 itu adalah kewenangan Kemendagri, untuk evaluasi Qanun," kata Gamawan.
DPRD Aceh tengah menggodok qanun ini dengan mendengarkan aspirasi sejumlah kelompok masyarakat. Dalam qanun itu, bendera Aceh rencananya dibuat dengan dasar warna merah. Di tengah bendera, tergambar bulan sabit dan bintang. Kemudian, di bagian atas dan bawah bendera, garis hitam yang ditarik secara horizontal

No comments:

Post a Comment