Friday 23 November 2012

PKS Tak Setuju Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century. Hak Menyatakan Pendapat justru akan memperlambat kasus Century

Hidayat Nur Wahid
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden Boediono dinilai tidak perlu.  Alasannya, Hak Menyatakan Pendapat justru akan memperlambat kasus Century itu sendiri. 

"Kalau kita menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, itu prosesnya panjang," kata Hidayat Nur Wahid, Jumat 23 November 2012.

Hidayat berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, itu bukan berarti menutup pintu untuk menggalang dukungan menggelar Hak Menyatakan Pendapat di DPR.

"Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya. Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Presiden PKS ini. 

Saat ini, kata Hidayat, bola berada di tangan KPK. Apalagi KPK juga sudah mengoreksi pernyataan bahwa Boediono tak bisa disentuh KPK. Oleh karena itu, Hidayat menilai lebih baik KPK didorong segera menyelesaikan kasus Century.

"Lebih bagus KPK diperkuat sehingga bisa menuntaskan masalah ini. Karena secara prinsip anggaran Rp6,7 triliun itu apakah kewenangannya pada di tingkat deputi gubernur saja. Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka. Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu prosesnya bisa lebih cepat," kata Hidayat.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK. 

Hal ini disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka. Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata Abraham, Rabu 21 November lalu. 

Sedangkan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012. 

Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK. Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia

No comments:

Post a Comment