Wednesday 21 November 2012

Bagaimana Sosok Bandar Narkoba Hengky Gunawan di Mata Penyidik?


Hakim Agung Ahmad Yamani dinyatakan bersalah atas kelalaiannya dalam memutus peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Siapakah Hengky? Hengky diketahui pernah ditahan dalam kasus narkoba oleh Belanda dan membuat pabrik narkoba berskala besar.

"Dulunya dia tersangkut kasus yang sama yaitu narkoba sebelum kita sidik," kata bekas penyidik Hengky Gunawan, Basuki Effendi kepada detikcom, Rabu (21/11/2012).

Basuki saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada tahun 2006 dirinya adalah penyidik di Polda Jawa Timur. Basuki mengatakan, jika melihat Hengky Gunawan, pemuda itu terlihat baik.

"Tapi begitu ditangkap dan ternyata diketahui dia sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama," kata Basuki.

Salah satunya, Hengky pernah tertangkap di Belanda karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Negeri Kincir Angin itu. Hengky menjalani hukumannya di Belanda sebelum akhirnya bebas. "Untuk kasus ini, kita sidik dia karena punya alat produksi pembuat narkoba dalam skala besar," terangnya.

Secara garis besar, polisi saat itu membagi timnya membagi dua yaitu tim penyelidik dan tim penyidik. Tim pun melakukan olah TKP dan melakukan rekonstruksi di pabrik milik Hengky. 

"Hengky juga pernah mendeliver narkoba ke Lapas Salemba dan yang menerima adalah salah satu narapida di sana," ucapnya.

Terkait kasus berkurangnya masa penahanan Hengky, Basuki tidak ingin berkomentar. Menurutnya, pihaknya hanya bertugas mengantarkan seseorang tersangka narkoba hingga pada pengadilan. 

"Selebihnya untuk proses hukum lain, itu urusan tersangka," ujarnya.

Basuki juga mengaku selama menangani kasus Hengky, dirinya tidak pernah sekalipun mendapatkan iming-iming atau tawaran dari Hengky yang berujung pada peringanan kasusnya. "Sejauh saya menyidik tidak pernah," jelasnya.

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment