Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie. Berdasarkan pemeriksaan MA, Hakim Agung Yamanie telah melakukan unprofesional conduct dan bukan hanya sekedar kelalaian terkait perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, KY meminta hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh MA dengan pemberian sanksi, bukan malah diminta mengundurkan diri, lalu diberhentikan secara hormat," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Senin, 19 November 2012.
Jika MA tetap meminta Hakim Agung Yamanie mundur, maka hal itu akan menjadi preseden buruk. Oleh karena itu, KY akan secepatnya berkoordinasi dengan MA untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan MA dan pemeriksaan KY sendiri.
Menurut Asep, tindakan yang dilakukan oleh Hakim Agung Yamanie telah melanggar kode etik.
"Termasuk untuk menyelidiki lebih dalam pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana telah disebutkan juga oleh MA, seperti operator lapangannya, dan lain-lain untuk melengkapi data. KY sendiri akan secepatnya meminta keterangan (memeriksa) semua pihak tersebut, termasuk Pak AY," ujar Asep.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, KY meminta hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh MA dengan pemberian sanksi, bukan malah diminta mengundurkan diri, lalu diberhentikan secara hormat," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Senin, 19 November 2012.
Jika MA tetap meminta Hakim Agung Yamanie mundur, maka hal itu akan menjadi preseden buruk. Oleh karena itu, KY akan secepatnya berkoordinasi dengan MA untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan MA dan pemeriksaan KY sendiri.
Menurut Asep, tindakan yang dilakukan oleh Hakim Agung Yamanie telah melanggar kode etik.
"Termasuk untuk menyelidiki lebih dalam pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana telah disebutkan juga oleh MA, seperti operator lapangannya, dan lain-lain untuk melengkapi data. KY sendiri akan secepatnya meminta keterangan (memeriksa) semua pihak tersebut, termasuk Pak AY," ujar Asep.
Seperti diketahui, Hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat atas perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, Achmad Yamanie merupakan anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Chimezie yang dihukum 15 tahun penjara mendapat diskon tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara.
Dalam surat pengunduran diri, Achmad Yamanie beralasan sakit. Tidak ada alasan lain yang disampaikan oleh Yamanie dalam surat pengunduran diri yang diterima MA pada Rabu, 14 November 2012.
No comments:
Post a Comment