Wednesday, 21 November 2012

BP Migas Bubar, Revisi UU Migas Harus Dipercepat. SKSP Migas hanya sementara dalam keadaan darurat

BP Migas bubar, revisi UU Migas harus cepat selesai
Wakil Direktur Reform Miner Institute, Komaidi Notonegoro meminta agar DPR beserta pemerintah mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 agar status pengelolaan hulu migas sesuai dengan konstruksi konstitusi. 
"Saya kira, apa yang dilakukan pemerintah sudah sejalan dengan amanat konstitusi dalam jangka pendek. Namun, kalau dipermanenkan (SKSP Migas) tidak sesuai dengan putusan MK," kata Komaidi saat dihubungi VIVAnews, Selasa 20 November 2012.
Ia mengingatkan, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) hanya sementara dalam keadaan darurat hingga UU Migas baru telah terbit. Bentuk terbaik untuk pengelolaan hulu migas adalah berbentuk badan usaha bukan unit di bawah Kementerian ESDM ataupun badan hukum milik negara (BHMN).
Badan usaha merupakan bentuk terbaik untuk mengelola sektor hulu migas, karena Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan aspek pengelolaan, penguasaan, dan pengaturan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan bentuk badan usahalah, negara dapat mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau berbentuk BHMN tidak punya aset, sehingga kalau ada gugatan maka negara dapat kena. Sedangkan kalau berbentuk badan usaha, hanya berakhir di BUMN itu saja," paparnya.
Dari BUMN yang ada, kata Komaidi, Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki peluang untuk menggantikan peran BP Migas ataupun SKSP Migas. Dengan menunjuk PHE, jauh lebih efisien dan efektif secara administrasi dibandingkan membentuk BUMN baru. Namun, dirinya juga tidak menutup kemungkinan untuk membentuk BUMN baru.
"Concern kami akan jauh lebih optimal jika menunjuk badan usaha yang ada untuk lebih optimal. Jika PHE nanti ditunjuk, sebaiknya dikeluarkan dari anak perusahaan Pertamina dan menjadi BUMN tersendiri," ujarnya.
Komaidi mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, jika proses pengelolaan hulu migas kembali ke Pertamina melalui PHE maka proses pengelolaan migas akan kembali lagi ke zaman orde baru.
"Itu dua hal yang berbeda, karena secara konstitusi sudah sesuai dan jika lembaganya buruk, lembaganya yang diawasi dan diperkuat," tuturrnya

No comments:

Post a Comment