Wednesday 21 November 2012

Jubir Wapres: Boediono Bukan Warga Negara Istimewa. Wapres Boediono sudah pernah diperiksa terkait kasus Century oleh KPK


Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad.

“Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa,” kata Yopie di Jakarta, Rabu 21 November 2012. Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK.

Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. “Karena Bapak Wapres sudah pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century),” ujar dia.

Yopie menjelaskan, sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono memilih kebijakan pengucuran dana talangan kepada Bank Century untuk menyelamatkan bank itu, karena situasinya mengharuskan ia berbuat seperti itu.

“Bank Century dalam keadaan rusak dan buruk. Kalau dibiarkan akan ambruk dan mengakibatkan ekonomi Indonesia masuk ke dalam jurang krisis,” kata Yopie.
Apabila selanjutnya ada kerusakan yang ditimbulkan oleh pengelola atau pemilik bank Century, dan mengakibatkan adanya pejabat BI yang diselidiki KPK, maka menurut Yopie, Boediono mempersilakan KPK mengusutnya.

Yopie meminta agar tindakan pidana dan kebijakan dibedakan. “Kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century adalah pilihan kebijakan yang siap dipertanggungjawabkan oleh pak Wapres. Kalau ada orang-orang atau pejabat lain yang menunggangi kebijakan itu untuk kepentingan pribadi, silakan diusut. Tapi kebijakan itu sendiri tepat dan penting,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Centrury DPR, Selasa 20 November 2012, menyatakan KPK tidak berwenang memeriksa Boediono karena wakil presiden merupakan warga negara istimewa.

“Dalam teori hukum konstitusi, ada Warga Negara Indonesia istimewa, yaitu wakil presiden dan presiden. Maka kalau yang melakukan pelanggaran itu warga negara istimewa, yang harus melakukan penyelidikan itu DPR. Jadi penyelidikan terhadap Boediono bukan kewenangan KPK,” kata Abraham.

No comments:

Post a Comment