Wednesday 21 November 2012

Skandal Century, Keyakinan KPK Pengaruhi Sikap DPR. Jika KPK yakin, DPR bisa siapkan Hak Menyatakan Pendapat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mencermati pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang meyakini keterlibatan Boediono dalam Kasus Century akan sangat berpengaruh pada sikap fraksi-fraksi di parlemen.

"Yang penting bagi DPR adalah KPK menyatakan bahwa Pak Boediono ini patut diduga terlibat di dalam sebuah tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat kasus Bank Century," ujar Trimedya di DPR RI, Jakarta, Rabu 21 November 2012. 

"Kalau itu sudah disampaikan oleh KPK, saya pikir DPR baru bisa melakukan hak-hak politiknya dengan melakukan Hak Menyatakan Pendapat," tambah Trimedya.

Menurut Trimedya, tentu akan terlalu dini bagi DPR menyiapkan Hak Menyatakan Pendapat apabila tidak ada keyakinan KPK mengenai keterlibatan Wakil Presiden Boediono saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam Kasus Century.

"Kalau itu belum dilakukan oleh KPK, saya pikir terlalu prematur ya buat DPR kalau langsung ke arah sana (Hak Menyatakan Pendapat)," kata Trimedya.

Dengan dua pejabat Bank Indonesia yaitu BM dan SCF menjadi tersangka kasus Century, menurut Trimedya, peran Boediono memang patut dipertanyakan.

"Sudah patut diduga bahwa Pak Boediono terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus Bank Century," kata Tirmedya.

Oleh karena itu, menurut Tirimedya, begitu Ketua KPK meyakini keterlibatan Boediono, DPR sudah bisa menyiapkan Hak Menyatakan Pendapat.

"Kita perlu kepastian dari KPK bahwa memang Pak Boediono bersama-sama dua tersangka yang ada sekarang sudah ditetapkan ini harus bertanggung jawab," kata Trimedya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dianggap mengetahui kucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

“Kalau peran Boediono pasti ada dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century. Sebagai Gubernur BI tentu dia mengerti dan tahu tentang pemberian FPJP,” ujar Abraham di kantor KPK, Rabu 21 November 2012.

Meski demikian, kata Abraham, sejauh mana indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Century baru akan didapat setelah penyidik KPK memeriksa dua orang tersangka, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah.

No comments:

Post a Comment