Wednesday 21 November 2012

Tewas di LP Kerobokan, Napi Mantan Densus 88 Tak Diautopsi. Agus Riyadi meninggal setelah mengalami sesak nafas

Jasad napi LP Kerobokan yang juga mantan Densus 88, Agus Riyadi
Napi mantan anggota Datasemen Khusus (Densus) Agus Riyadi, meninggal di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, semalam. Jasadnya tak diautopsi. 
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengaku sedang mengurus segala administrasi napi binaannya itu. "Untuk diserahkan jenazahnya kepada pihak keluarga," kata Wiratna saat dihubungi VIVAnews, Rabu 21 November 2012.
Sebelumnya, Wiratna menjelaskan Agus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami sesak nafas.

Rencananya, jenazah Riyadi akan dikuburkan hari ini di pemakaman umum di kawasan Kampung Jawa, Denpasar. Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Sanglah, Dudut Rustyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka akibat kekerasan pada tubuh Riyadi. "Tidak ada luka, tidak ditemukan luka," kata Dudut.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa tim medis tidak mengautopsi jasad Riyadi. Karena tidak ada permintaan dari pihak kepolisian. "Mereka yang berwenang untuk meminta outopsi atau tidak. Kalau ada permintaan penyidik, baru dilakukan," kata Dudut.

Begitu pula dengan dugaan over dosis. Dudut tak bisa memastikan kebenaran hal itu. "Saya tidak bisa memastikan hal itu karena tidak ada permintaan dari polisi. Kalau ada permintaan, akan diambil darahnya dan dicek di laboratorium," demikian Dudut.
Tepat pukul 13.50 Wita, jenazah Riyadi dimasukkan ke ambulans untuk dimakamkan.
Napi ini sempat membuat heboh Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu. Itu terjadi ketika pasukan Badan Narkotika Nasional (BNN) ingin menangkapnya, karena diduga ia masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas terbesar di Bali itu. Bekas anggota Densus 88 rupanya melakukan perlawanan, sehingga menimbulkan kericuhan besar.

Kalapas menambahkan, Riyadi merupakan napi yang divonis lima tahun terkait kasus narkoba. Dalam catatan Lapas, yang bersangkutan bisa bebas pada 29 April 2015.

No comments:

Post a Comment