Menurut Warsito, hal tersebut menunjukkan keseriusan Sumaryoto dalam menghadapi tuduhan bahwa dirinya sebagai peminta jatah tersebut.
Dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 6 November 2012, Warsito menegaskan pihaknya akan fokus pada pemeriksaan Badan Kehormatan DPR. Dia menjamin, kliennya pasti akan datang jika ada panggilan BK DPR untuk mengklarifikasi soal dugaan permintaan fee dari oknum DPR, seperti yang diungkap Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan.
Dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 6 November 2012, Warsito menegaskan pihaknya akan fokus pada pemeriksaan Badan Kehormatan DPR. Dia menjamin, kliennya pasti akan datang jika ada panggilan BK DPR untuk mengklarifikasi soal dugaan permintaan fee dari oknum DPR, seperti yang diungkap Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan.
Tapi, jika ternyata BK DPR tidak dapat membuktikan tuduhan itu, imbuh Warsito, Sumaryoto akan menuntut balik atas pencemaran nama baiknya.
"Saya kira, Menteri BUMN juga dapat input. Itulah yang akan dikejar darimana. Laporan yang sifatnya asumsi, memfitnah, itulah yang akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Dia mengaku sudah meneliti ke BK DPR dan kliennya memang yang dituduh sebagai oknum DPR peminta jatah fee ke BUMN. Untuk itu, dia mendesak agar BK DPR segera memanggil kliennya. "Di BK nanti Sumaryoto akan kasih keterangan. Saya akan dampingi."
Warsito kemudian mengutip kata-kata mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony, saat melaporkan Dirut Merpati, Rudi S. Poernomo, ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. "Pak Jhony merasa tidak pernah ditagih. Tidak pernah dikejar-kejar sama klien kami," imbuhnya.
Menurut Warsito, Meneg BUMN mendapat informasi soal oknum DPR tersebut dari Dirut Merpati. "Kemudian disebarkan," jelasnya.
Dia mengaku sudah meneliti ke BK DPR dan kliennya memang yang dituduh sebagai oknum DPR peminta jatah fee ke BUMN. Untuk itu, dia mendesak agar BK DPR segera memanggil kliennya. "Di BK nanti Sumaryoto akan kasih keterangan. Saya akan dampingi."
Warsito kemudian mengutip kata-kata mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony, saat melaporkan Dirut Merpati, Rudi S. Poernomo, ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. "Pak Jhony merasa tidak pernah ditagih. Tidak pernah dikejar-kejar sama klien kami," imbuhnya.
Menurut Warsito, Meneg BUMN mendapat informasi soal oknum DPR tersebut dari Dirut Merpati. "Kemudian disebarkan," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, pemeriksaan di BK DPR penting segera digelar untuk mengklarifikasi informasi yang beredar ini.
Menurutnya, jumlah fee Rp5 miliar seperti dituduhkan kepada kliennya adalah jumlah yang sangat besar. "Kalau diaudit investigasi, pasti akan ketahuan, kalau ada. Karena Rp5 miliar itu jumlahnya cukup signifikan."
No comments:
Post a Comment