Tuesday, 6 November 2012

Pasutri Pembunuh Satu Keluarga di Bali Divonis Mati

Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23), pasangan suami istri otak pembunuhan satu keluarga di perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali diganjar hukuman mati.


Vonis itu dijatuhi Ketua Majelis Hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 6 November 2012.
Keluarga Purnabawa 
Wijaya dalam pembacaan vonisnya menuturkan jika perbuatan terdakwa yang dengan rencana menghilangkan nyawa majikannya yakni Made Purnabawa (28) istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana," kata Hakim Wijaya. Vonis itu sepadan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Artha Wijaya.

Diganjar demikian, melalui kuasa hukumnya, Edy Hartaka, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Alasannya, menurut Edy, vonis itu sama sekali tak memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memperbaiki diri. "Hukuman itu sangat berat," kata Edy.

Dalam persidangan terungkap, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya. Heru kemudian menginisiasi pembunuhan itu dengan mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.

Mayat Purnabawa, istri dan anaknya akhirnya ditemukan di hutan Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana, 150 kilometer dari rumahnya di perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012. Terungkap, Heru dan Anita nekat melakukan tindakan keji itu lantaran sakit hati terhadap korban yang sering memarahi anak semata wayang mereka. (eh)

No comments:

Post a Comment