Pengendalian ikan impor terus ditingkatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga terus bergerilya ke pelabuhanpelabuhan besar tanah air. Semua pelabuhan yang ada peti kemas menjadi target prioritas pengawasan Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman. Mulai Belawan, Tanjung Priok, hingga Tanjung Perak.
’’Ketegasan yang dilakukan pimpinan kami (Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad) memang tidak mudah diterima oleh para pelaku usaha. Akan tetapi, tujuan kita sebenarnya bukan mempersulit, tapi sebaliknya memberikan yang terbaik agar ada sinkronisasi antara pengusaha dan pemerintah,’’ ujar Syahrin yang belum genap 6 bulan bergabung di KKP tersebut.
Pria kelahiran Bandar Lampung tersebut mengungkapkan, kenakalan para importir atau pengusaha selama ini memang tidak saja merugikan nelayan tanah air. Akan tetapi mereka juga bisa merusak pasar. Oleh karena itu, tidak boleh ada ikan impor boleh beredar di pasar. ’’Saya melihat ikan-ikan ini memang sebagian besar yang nelayan kita juga produksi. Akan tetapi dari dokumentasinya, mereka ini diimpor dan akan langsung masuk ke unit pengolahan ikan.
Sehingga, kita melarang ada ikan impor masuk pasar, khususnya ikan yang nelayan kita juga bisa tangkap,’’ tegasnya. Bapak empat anak tersebut juga mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan agar para pengusaha dan nelayan terbiasa tertib. ’’Kami akan terus melakukan pengwasan. Jangan sampai nanti ikan yang diperuntukkan ke UPI (Unit Pengolahan Ikan, Red) pada dokumen pengurusan, tiba-tiba bergeser separo ke pasar lokal. Hal-hal seperti akan sangat diawasi dengan lebih ketat lagi,’’ tuturnya.
Belakangan ini, banyak ditemukan pelanggaran impor ikan. Di antaranya 51 peti kemas yang berisi ikan impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Setidaknya, hingga 5 April 2011, KKP mencatat sebanyak 354 peti kemas atau sebanyak 11.800 ton produk perikanan masuk ke Indonesia. Dari jumlah ini, sebanyak 245 peti kemas diputuskan ditolak dan dikembalikan ke negara asal, sedangkan yang lainnya masih dalam proses penahanan untuk segera menyusul dikembalikan. Sementara itu, sebanyak 108 kontainer dapat diimpor karena dilengkapi izin. ’’Sudah mulai menjadi shock therapy bagi pengusaha yang melakukan impor produk perikanan secara ilegal. Beberapa pengusaha nakal sudah mulai mengurus dokumen, dan ini akan terus hingga pengendalian impor tertib,’’ tandasnya.
No comments:
Post a Comment