Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan bahwa barang siapa yang mengunduh konten porno tidak bisa dikenai sanksi. Ini sesuai dengan pasal aturan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak," katanya saat dihubungiVIVAnews.
Pernyataan Tifatul itu diamini anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Heru Sutadi, yang juga terlibat dalam penyusunan UU ITE sekitar tiga tahun lalu.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU ITE, kata Heru, setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan termasuk perbuatan yang dilarang.
"Jadi, jika dilihat dari kacamata UU ITE, dia (Arifinto) bisa lolos," katanya pada VIVAnews, Minggu 10 April 2011.
"Tapi, meski dari sisi UU lolos, kasus ini tetap perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, ini juga terkait etika dan moral anggota fraksi partai tertentu yang duduk sebagai wakil rakyat di DPR. Apalagi, dia (Arifinto) mengaksesnya di sela sidang paripurna, terlepas dari itu sengaja atau tidak disengaja," jelas Heru.
Arifinto, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mengakui foto anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ketahuan sedang membuka gambar porno di komputer tablet saat rapat paripurna adalah dia. Namun, dia menyanggah jika disebut sengaja membuka gambar itu.
"Saya dapat email," kata Arifinto saat dihubungi melalui telepon, dua hari lalu. "Di dalam e-mail ada link, tidak tahu apa, saya buka. Ternyata linknya video porno," katanya.
No comments:
Post a Comment