Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat, menegaskan bahwa Arifinto, anggota DPR yang tertangkap menonton video porno pada saat paripurna melanggar syariah.
Oleh sebab itu, kasus itu kini ditangani Dewan Syariah Pusat PKS. "Itu dianggap telah melakukan pelanggaran syariah atau yang menyangkut moral anggota partai" ujar dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu malam, 9 April 2011.
Ia menjelaskan, Dewan Syariah memang akan memanggil Arifinto, namun ia belum mengetahui persis apakah BPDO dilibatkan atau tidak. Meski demikian, Aus menyatakan BPDO bersedia membantu penyelidikan terhadap Arifinto jika memang diminta oleh pimpinan partai. “Kalau kami diminta, ya kami siap saja,” kata Aus.
Menurut dia, jika kasus ini ditangani oleh Dewan Syariah, maka kemungkinan hanya sanksi moral yang akan dijatuhkan. Namun, jika BPDO yang menangani sanksinya bersifat organisasi. Partai akan meneliti dan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada Arifinto.
Aus sendiri menilai Arifinto selama ini dikenal pribadi yang baik. Ia percaya apa yang disampaikannya bisa saja benar. Namun ada mekanisme penelitian terhadap persoalan itu. Misalnya, berapa detik kejadian itu berlangsung, alat bukti yang digunakan, dan lain-lain. Namun, partai tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Bisa saja itu terjadi karena khilaf kan,” katanya.
Arifinto tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR
Ia menjelaskan, Dewan Syariah memang akan memanggil Arifinto, namun ia belum mengetahui persis apakah BPDO dilibatkan atau tidak. Meski demikian, Aus menyatakan BPDO bersedia membantu penyelidikan terhadap Arifinto jika memang diminta oleh pimpinan partai. “Kalau kami diminta, ya kami siap saja,” kata Aus.
Menurut dia, jika kasus ini ditangani oleh Dewan Syariah, maka kemungkinan hanya sanksi moral yang akan dijatuhkan. Namun, jika BPDO yang menangani sanksinya bersifat organisasi. Partai akan meneliti dan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada Arifinto.
Aus sendiri menilai Arifinto selama ini dikenal pribadi yang baik. Ia percaya apa yang disampaikannya bisa saja benar. Namun ada mekanisme penelitian terhadap persoalan itu. Misalnya, berapa detik kejadian itu berlangsung, alat bukti yang digunakan, dan lain-lain. Namun, partai tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Bisa saja itu terjadi karena khilaf kan,” katanya.
Arifinto tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR
No comments:
Post a Comment